Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna I DPRD Klungkung Bahas Ranperda RTRW

Bali Tribune/PARIPURNA - Rapat Paripurna I DPRD Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Rapat Paripurna I DPRD Klungkung terkait pembahasan Ranperda RTRW dilaksanakan di Runag Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (8/8/2022) jam 11.00 Wita
 
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom,SH hadir Wakil Bupati Klungkung Made Kasta mewakili Bupati Nyoman Suwirta dan Wakil Ketua DPRD Cok Gde Agung
 
Mengawali pandangan umum yang disampaikan Anggota Luh Andriani dari Fraksi Partai Hanura menyatakan bahwa Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 telah berlaku selama 9 tahun dan memasuki masa peninjauan  kembali. Hal ini disebabkan oleh adanya  perubahan peraturan  perundangan kebijakan ,rencana di tingkat nasional, adanya perubahan rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali dan kondisi eksisting terhadap penyimpangan  pemanfaatan ruang.
 
Sementara itu Fraksi PDI.P dengan jubir Made Satria,SH menyatakan    Sesuai dengan Undang  Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam menyusun rencana tata ruang wilayah.
 
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupten Klungkung mempridiksi bahwa dengan rencana dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di wilayah Kabupaten Klungkung sudah barang tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antara konsep pelestarian dengan pembangunan Ekonomi yang disebabkan oleh mahalnya harga tanah, daya tarik wisata, kebutuhan masyarakat atas hak tanah milik,  dengan  penetapan kawasan lindung dalam rangka pelestarian kawasan suci dan kawasan ruang terbuka hijau publik dan pripat. 
 
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Gede Artison Andarawata soroti tentang perubahan Perda RTRW 2013-2033 yang telah dipersiapkan dari 2018 sampai sekarang juga terjadi atau terdorong oleh perubahan aturan dan perundang-undangan.  Tetapi kita juga melihat kebutuhan perkembangan daerah kedepannya, banyak wilayah potensial yang tidak dapat tergarap sempurna karena terganjal oleh aturan yang kita buat sendiri,sebutnya.
 
Sementara fraksi Partai Nasdem dengan jubir nya Wayan Mudayana menyatakan Fraksinya bahas subtansi yang akan disepakati antara Bupati dan DPRD untuk nantinya dapat diajukan ke Menteri ATR/BPN untukmempercepat proses legislasinya didalam Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Klungkung 2013-2033, namun bahan atau hal-hal sebagai bentuk substansi yang nantinya akan kita bahas untuk kita sepakati agar dapat diajukan ke Menteri ATR/BPN belum jelas.
 
Fraksi Partai Golkar dengan jubirnya Kadek Widia Sumartika menyatakan Fraksi Partai Golongan Karya meminta kepada Saudara Bupati dalam penyusunan Rangcangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tentang atas Perubahan Peraturan  Daerah Nomor  1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2013  2033 agar benar-benar dikaji dalam menentukan rencana tata ruang wilayah kabupaten klungkung, sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa tepat sasaran serta betul-betul memperhatikan apa yang menjadi kepentingan masyrakat.
 
Kritik pedas datang dari fraksi Partai Gerindra dengan jubirnya Wayan Widiana, SE meninggung terkait  Keberadaan Dermaga Gunaksa yang terkatung-katung bahkan mangkrak dengan adanya pembangunan Pusat Kesenian Bali, Kami mempertanyakan apakah akan dihapus atau terintegrasi. Keberadaan pelabuhan toya pakeh Kecamatan Nusa Penida milik pusat yang mangkrak untuk selanjutnya seperti apa persetujuan substansinya? Mohon Penjelasannya Saudara Bupati, tegas Wayan Widiana.
wartawan
SUG
Category

Kuta Rock City Festival 2025 Dorong Ekonomi Kreatif dan Event Bertaraf Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Gelaran Kuta Rock City Festival 2025 menjadi ajang reuni para tokoh legendaris surfing Kuta. Event yang digelar dari tanggal 3-5 Oktober 2025 ini sempat dikunjungi langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, pad Minggu (5/10). Menurut bupati event Kuta Rock City Festival 2025 merupakan reuni para tokoh legendaris surfing Kuta, yang menjadi embrio perkembangan pariwisata di Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Aci Tabuh Rah Pengangon di Desa Adat Kapal

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kapat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri sekaligus mengikuti prosesi tradisi Aci Tabuh Rah Pengangon atau Siat Tipat Bantal yang digelar oleh Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, bertempat di Pura Desa dan Puseh Kapal, Senin (6/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GOW Karangasem Bersama BKOW Provinsi Bali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mendampingi Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam penyerahan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Banjar Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Jumat (3/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Lari, Kopi, dan Musik: Astra Motor Bali Sukses Gelar Scoopy Coffee Rave

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sukses menggelar "Scoopy Coffee Rave", sebuah acara inovatif yang menyatukan energi komunitas lari, pecinta kopi, dan gaya hidup khas Honda Scoopy. Acara yang menargetkan segmen usia 18–24 tahun ini bertujuan untuk memperkuat brand awareness Honda Scoopy melalui aktivasi yang interaktif dan relevan dengan tren anak muda saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Jadwalkan Pelantikan Sukaja Sebagai PAW Mendiang Gindera di 6 Oktober 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menjadwalkan pelantikan I Wayan Sukaja dari Partai Golkar sebagai pengganti antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera. Rencananya, pelantikan Sukaja akan berlangsung pada Senin (6/10/2025). Jadwal ini ditetapkan setelah proses pergantian antarwaktu atau PAW ini melalui serangkaian tahapan administrasi hingga penetapan dari Gubernur Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.