Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna V DPRD Jembrana, Dua Peraturan Daerah Ditetapkan

Bali Tribune/ PERSETUJUAN - Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana
Balitribune.co.id | Negara - Dua Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020 DPRD Kabupaten  Jembrana digelar Kamis (6/8). Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Made Sri Sutharmi yang memimpin persidangan menyatakan kedua Perda yang ditetapkan sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian yang dilakukan oleh legislatif bersama eksekutif. ”Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati pembahasannya dilakukan oleh Pansus A dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang pembahasannya oleh Pansus B” ujar Ketua DPRD wanita pertama di pulau dewata ini. 
 
Dalam laporannya, Ketua Pansus A, I Ketut Sudiasa dalam laporannya menyatakan pihaknya telah merampungkan dan mengharmonisasi saran pendapat dan pertanyaan yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan disandingkan dengan Jawaban Bupati melalui rapat-rapat kerja serta berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Bali. Ada sejumlah hasil penyempurnaan yang disampaikan dalam Ranperda usulan Bupati Jembrana tersebut dan pihaknya mengusulkan kehadapan Rapat Paripurna agar Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
 
Sedangkan Ketua Pansus B, I Ketut Suastikan dalam laporannya menyatakan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian melalui rapat kerja serta harmonisasi berbagai saran pendapat yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati Jembrana ditambah dengan mempertimbangkan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Kabupaten Jembrana sehingga sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan.
 
Seluruh Anggota Dewan akhirnya menyetujui Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan. Penetapan kedua Perda tersebut melalui SK DPRD Kabupaten Jembrana nomor 07 tahun 2020 yang dibacakan olek Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sudantra serta ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.