Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna V DPRD Jembrana, Dua Peraturan Daerah Ditetapkan

Bali Tribune/ PERSETUJUAN - Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana
Balitribune.co.id | Negara - Dua Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020 DPRD Kabupaten  Jembrana digelar Kamis (6/8). Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Made Sri Sutharmi yang memimpin persidangan menyatakan kedua Perda yang ditetapkan sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian yang dilakukan oleh legislatif bersama eksekutif. ”Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati pembahasannya dilakukan oleh Pansus A dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang pembahasannya oleh Pansus B” ujar Ketua DPRD wanita pertama di pulau dewata ini. 
 
Dalam laporannya, Ketua Pansus A, I Ketut Sudiasa dalam laporannya menyatakan pihaknya telah merampungkan dan mengharmonisasi saran pendapat dan pertanyaan yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan disandingkan dengan Jawaban Bupati melalui rapat-rapat kerja serta berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Bali. Ada sejumlah hasil penyempurnaan yang disampaikan dalam Ranperda usulan Bupati Jembrana tersebut dan pihaknya mengusulkan kehadapan Rapat Paripurna agar Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
 
Sedangkan Ketua Pansus B, I Ketut Suastikan dalam laporannya menyatakan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian melalui rapat kerja serta harmonisasi berbagai saran pendapat yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati Jembrana ditambah dengan mempertimbangkan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Kabupaten Jembrana sehingga sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan.
 
Seluruh Anggota Dewan akhirnya menyetujui Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan. Penetapan kedua Perda tersebut melalui SK DPRD Kabupaten Jembrana nomor 07 tahun 2020 yang dibacakan olek Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sudantra serta ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.