Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapid Tes 93 Orang, Reaktif Positif 4 Orang

Bali Tribune/ RAPID TES - Pemeriksaan Rapid Tes di GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung. Kamis (23/4)
Balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai hasil Rapid Tes yang digelar, Kamis (23/4), oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, peserta Rapid Tes dari rencana  sebanyak  104 orang namun yang hadir hanya 93 orang. Dari hasil keseluruhan yang diperiksa Rapid Tesnya ternyata ada 4 orang yang diketahui reaktif Positif Covid 19. Namun hasil ini masih akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan Swab Tes, untuk memastikan kondisi pasti kesehatan mereka semua yang reaktif positif tersebut. 
 
Dengan dilaksanakannya Rapid Tes ini malah menimbulkan rasa kebingungan dari para pekerja PMI Klungkung, terkait penentuan tempat karantina, kini timbul  permasalahan baru dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Klungkung belakangan ini. Diantara para  PMI malah curhat di Medsos  mengaku kebingungan, setelah masa karantina selama 14 hari berakhir lantaran tak ada kejelasan dari instansi terkait mengenai tahapan selanjutnya yang harus mereka lakukan. Malah setelah mereka  sampai mencari surat keterangan pemeriksaan dari Diskes ke puskesmas, namun, malahan mereka diminta menunggu saja di rumah tanpa kejelasan seperti apa? “Kami sampai ke puskesmas untuk meminta surat keterangan pemeriksaan, tapi ditolak dan disuruh diam saja menunggu di rumah kalau tidak mengalami gejala sakit,”  ujar salah seorang PMI asal Klungkung yang tidak mau disebutkan namanya.
 
Menurut PMI tersebut, dirinya sudah 14 hari menjalani karantina secara mandiri di rumah. Sebelum dikarantina, dia juga telah menjalani rapid test di Provinsi Bali dengan hasil negatif Covid-19. Namun ia justru bingung, karena setelah menjalani karantina,  tidak ada panggilan lanjutan untuknya menjalani rapid test di kabupaten. Malah dia mendapat informasi ada warga di luar desa mendapat surat keterangan pemeriksaan dari Diskes Kabupaten. 
 
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni, Kamis (23/4), memberi penjelasan kalau saat ini memang ada perubahan kebijakan dari pemerintah. Mengingat sebelumnya banyak kasus positif Covid-19 muncul justru setelah lewat 14 hari. Perubahan kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Intinya, dalam surat edaran tersebut disampaikan, bahwa para PMI yang datang per 1 April dan yang selesai menjalani masa karantina per Bulan April kembali akan menjalani rapid test. “Setelah 14 hari karantina akan ada rapid test lagi. Ini ada perubahan kebijakan, belajar dari apa yang terjadi sebelumnya. Jadi sudah ada edaran bupati,” kata Adi Swapatni.
 
Apabila setelah dirapid test hasilnya negatif, lanjutnya, barulah yang bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Pemantauan dari Dinas Kesehatan. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa PMI tersebut sudah selesai menjalani karantina dan kini dalam kondisi sehat. Lebih lanjut, jika sudah mengantongi surat tersebut, maka para PMI diperbolehkan melakukan aktivitas secara normal. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk menjalankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat .
 
Kadiskes dr Adi Swapatni menambahkan bahwa isolasi mandiri dr PMI yang tidak bergejala setelah selesai masa pemantauan 14 hari ,kita berikan surat keterangan sehat tanpa rapid tes sesuai pedoman. Tapi sesuai pengalaman ternyata ada dari  mereka yang rapid tes positif di akhir masa karantina walaupun tanpa gejala,sehingga kami mengajukan Kepada Bupati untuk dilakukan rapid tes kepada  semua PMI yang  habis masa karantina di bulan April dan yang baru datang dari karantina mulai bulan April. 
 
Masalah itu mendapat persetujuan bapak Bupati sehingga para  PMI yang  meminta surat keterangan sehat kami pending sebelum dilakukan rapid tes. “Masalah yang kedua ketersediaan rapid tes yang terbatas sehingga diambil langkah langkah prioritas untuk rapid tes.mulai  tanggal 23 april kami melakukan rapid tes setiap  dua  hari. Kepada bapak.mohon bersabar dan tetap kordinasi dengan Puskesmas untuk mendapat penjadwalan rapid Tes berikutnya,” tambahnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.