Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Atlet dan Official Kontingen Kabupaten Klungkung Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune / BPJS - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Pandu Aria saat acara penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet dan official yang bertanding di Porsenijar 2023
balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar berkomitmen mewujudkan hak dan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh atlet yang akan bertanding di acara Porsenijar tahun 2023. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Klungkung yang akan berlaga di ajang Pekan Olahraga Seni dan Pelajar (Porsenijar) Provinsi Bali Tahun 2023 di Monumen Ida Dewa Agung Jambe klungkung, Selasa (20/6).
 
Pada kesempatan tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Pandu Aria, sekaligus menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet dan official yang akan bertanding pada acara Porsenijar tahun 2023 sebanyak 642 orang.
 
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Pandu Aria  mengatakan para atlet dan official tersebut terlindungi oleh program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 
 
Seperti diketahui program JKK menurut Pandu memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya, dan tanpa batas waktu perawatan sampai peserta sembuh dan kembali beraktivitas. ”Sifat perlindungannya unlimited, semua biaya ditanggung sesuai kebutuhan medis yang diperlukan,” tegas Pandu. 
 
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut melindungi para atlet sejak perjalanan berangkat, aktivitas berlatih atau bertanding, hingga perjalanan pulang ke rumah. ”Perlindungannya akan terus berkelanjutan tidak hanya dalam satu event saja,” kata Pandu.
 
Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu.
 
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," jelas Pandu.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang," imbuhnya.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Pandu juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
"Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.
wartawan
YUE
Category

Dewan Badung Dorong Pemberian Insentif untuk Pecalang

balitribune.co.id | Mangupura - Kalangan DPRD Badung mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pecalang. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada para pecalang. Pasalnya, pecalang sebagai pengamanan wilayah Desa Adat di Bali dengan konsep "ngayah" memiliki peranan yang sangat penting. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Badung  I Made Ponda Wirawan, Rabu (7/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Simulasi Seleksi PPPK, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Beri Semangat Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, didampingi oleh Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta, meninjau langsung pelaksanaan simulasi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (7/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lawan Inflasi Tanpa Panik: Cara Menabung yang Nggak Bikin Rugi

balitribune.co.id | Denpasar - Banyak orang ragu buat mulai nabung gara-gara satu alasan inflasi. Wajar sih, soalnya nilai uang terus menurun setiap tahun. Tapi, bukan berarti nabung jadi percuma. Dengan strategi yang tepat, tabungan tetap bisa jadi senjata ampuh buat masa depan.

Baca Selengkapnya icon click

Akibat Cekcok, Seorang Buruh Jadi Korban Penusukan di Pasar Malam

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di area pasar malam, Lapangan Umum Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Senin (5/5) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Korban diketahui bernama Allme Tirta Anggara (22) seorang buruh asal Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.