Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Warga Culik Gerudug Mapolres

PENIPUAN
SERBU MAPOLRES – Ratusan warga Desa Adat Culik saat mendatangi Mapolres Karangasem, Rabu (7/6).

BALI TRIBUNE - Ratusan warga Desa Adat Pekraman Culik, Rabu (7/6) mendatangi Mapolres Karangasem untuk melaporkan secara resmi dugaan kasus penggelapan dana Karya Ngenteg Linggih dan Nubug Daging senilai Rp 3,142 miliar di desa bersangkutan yang dilakukan pihak panitia karya.

 Kasus itu akhirnya dilaporkan setelah sebelumnya pada pagi hari, warga Desa Culik menggelar paruman untuk meminta agar mantan Klian Adat, Ketut Pasek Mulyawan yang sudah dilengserkan oleh masyarakat berkaitan kasus penggelapan dana Karya Ngenteg Linggih tersebut untuk menyerahkan seluruh aset desa kepada Gede Degeng, Klian Adat Baru yang sudah definitif. Hanya saja, dalam paruman tersebut Ketut Pasek Mulyawan menolak untuk hadir dan itu cukup membuat masyarakat marah, bahkan masyarakat sampai mencari yang bersangkutan ke rumahnya namun tidak berhasil.

 Melihat warga yang sudah marah tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Abang yang hadir saat paruman tersebut mengarahkan masyarakat untuk ke Mapolres Karangasem. Dan dalam dialog dengan Kapolres Karangasem, AKBP I Wayan Gede Ardana, masyarakat disarankan membuat laporan resmi terkait kasus penggelapan dana Karya Ngenteg Linggih, agar bisa diproses secara hukum termasuk agar mantan klian adat juga bisa dipanggil untuk dimintai penjelasan.

 Kepada wartawan usai berdialog dengan Kapolres, Klian Dadia Tegeh Kori, I Nyoman Alit Suparsa, menjelaskan selain terjadi kasus dugaan penggelapan dana Karya Ngenteg Linggih juga terjadi kisruh lain dimana sebagian kecil masyarakat termasuk mantan klian adat menganggap ada dualisme kepemimpinan klian adat, padahal menurut dia itu sama sekali tidak ada. Lantas apa sebenarnya yang terjadi? Menjawab pertanyaan wartawan itu, Nyoman Alit Suparsa menjelaskan ihwal kisruh itu terjadi.

Sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah Desa (BMD) Desa Culik, I Gede Putu Sudita yang juga anggota DPRD Karangasem, menggelar rapat internal dengan anggota BMD yang tediri dari Sekehe Seket, Sekehe Teruna dan Seluruh Klian Banjar Adat, pada 12 Mei 2017 lalu dengan agenda mengundang masyarakat termasuk seluruh Klian Dadia untuk membahas persiapan upacara mejaya-jaya Klian Adat terpilih I Gede Degeng.

 Namun dalam rapat itu, beberapa anggota BMD mempermasalahkan legalitas Gede Degeng sebagai Klian Adat, lantaran dalam awig desa setempat disebutkan jika yang boleh menjabat Klian Adat adalah Ayahan Krama Ngarep, sementara istri dari Gede Degeng sudah meninggal. Hanya saja menurut dia terjadi kesalahan persepsi mengenai istilah Ayahan Krama Ngarep dari anggota rapat yang mempermasalahkan legalitas Gede Degeng itu. “Saya garis bawahi yang namanya Ayahan sesuai dengan awig ada dua yakni Ayahan Ngarep dan Ayahan Balu. Artinya orang Balu atau orang yang sudah pernah menikah pun bisa menjadi Klian Adat,” Sebutnya, sembari menegaskan dalam awig itu disebutkan “Ritatkala Klian Adat padem” bukan istrinya yang padem, atau Klian Adat bersangkutan tidak bisa melaksnakan tugas barulah bisa diganti.

 Nah saat rapat dengan anggota BMD itu, Putu Sudita dipaksa oleh beberapa anggota BMD untuk menunjuk pelaksana tugas Klian Adat menggantikan Gede Degeng. Namun saat itu Putu Sudita selaku ketua BMD menolak desakan anggotanya itu, hingga akhirnya Putu Sudita saat itu juga langsung menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya yakni Gede Parta Yadnya. Dalam internal BMD itu menunjuk I Wayan Suantara selaku pelaksana tugas Klian Adat tanpa melalui paruman resmi.

 Sementara Gede Degeng sudah akan ditetapkan atau dilanntik sebagai Klian Adat Desa Culik melalui upacara mejaya-jaya. Itulah alasannya Ketut Pasek Mulyawan, mantan Klian Adat yang dilengserkan warga itu menolak menyerahkan aset milik Desa Adat Culik kepada Gede Degeng Klian Adat yang sudah dinyatakan definitif itu dengan dalih masih ada dualisme kepemimpinan Klian Adat.

 Karena Ketut Pasek Mulyawan menolak menyerahkan aset milik desa adat itulah membuat masyarakat Desa Adat Culik marah sehingga akhirnya melapor ke Mapolres Karangasem. Sementara terkait permasalahan ini, Kapolres Karangasem, AKBP Wayan Gede Ardana, enggan menemui wartawan yang sudah berjam-jam menunggu untuk konfirmasi.

wartawan
redaksi
Category

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.