Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Warga Culik Gerudug Mapolres

PENIPUAN
SERBU MAPOLRES – Ratusan warga Desa Adat Culik saat mendatangi Mapolres Karangasem, Rabu (7/6).

BALI TRIBUNE - Ratusan warga Desa Adat Pekraman Culik, Rabu (7/6) mendatangi Mapolres Karangasem untuk melaporkan secara resmi dugaan kasus penggelapan dana Karya Ngenteg Linggih dan Nubug Daging senilai Rp 3,142 miliar di desa bersangkutan yang dilakukan pihak panitia karya.

 Kasus itu akhirnya dilaporkan setelah sebelumnya pada pagi hari, warga Desa Culik menggelar paruman untuk meminta agar mantan Klian Adat, Ketut Pasek Mulyawan yang sudah dilengserkan oleh masyarakat berkaitan kasus penggelapan dana Karya Ngenteg Linggih tersebut untuk menyerahkan seluruh aset desa kepada Gede Degeng, Klian Adat Baru yang sudah definitif. Hanya saja, dalam paruman tersebut Ketut Pasek Mulyawan menolak untuk hadir dan itu cukup membuat masyarakat marah, bahkan masyarakat sampai mencari yang bersangkutan ke rumahnya namun tidak berhasil.

 Melihat warga yang sudah marah tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Abang yang hadir saat paruman tersebut mengarahkan masyarakat untuk ke Mapolres Karangasem. Dan dalam dialog dengan Kapolres Karangasem, AKBP I Wayan Gede Ardana, masyarakat disarankan membuat laporan resmi terkait kasus penggelapan dana Karya Ngenteg Linggih, agar bisa diproses secara hukum termasuk agar mantan klian adat juga bisa dipanggil untuk dimintai penjelasan.

 Kepada wartawan usai berdialog dengan Kapolres, Klian Dadia Tegeh Kori, I Nyoman Alit Suparsa, menjelaskan selain terjadi kasus dugaan penggelapan dana Karya Ngenteg Linggih juga terjadi kisruh lain dimana sebagian kecil masyarakat termasuk mantan klian adat menganggap ada dualisme kepemimpinan klian adat, padahal menurut dia itu sama sekali tidak ada. Lantas apa sebenarnya yang terjadi? Menjawab pertanyaan wartawan itu, Nyoman Alit Suparsa menjelaskan ihwal kisruh itu terjadi.

Sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah Desa (BMD) Desa Culik, I Gede Putu Sudita yang juga anggota DPRD Karangasem, menggelar rapat internal dengan anggota BMD yang tediri dari Sekehe Seket, Sekehe Teruna dan Seluruh Klian Banjar Adat, pada 12 Mei 2017 lalu dengan agenda mengundang masyarakat termasuk seluruh Klian Dadia untuk membahas persiapan upacara mejaya-jaya Klian Adat terpilih I Gede Degeng.

 Namun dalam rapat itu, beberapa anggota BMD mempermasalahkan legalitas Gede Degeng sebagai Klian Adat, lantaran dalam awig desa setempat disebutkan jika yang boleh menjabat Klian Adat adalah Ayahan Krama Ngarep, sementara istri dari Gede Degeng sudah meninggal. Hanya saja menurut dia terjadi kesalahan persepsi mengenai istilah Ayahan Krama Ngarep dari anggota rapat yang mempermasalahkan legalitas Gede Degeng itu. “Saya garis bawahi yang namanya Ayahan sesuai dengan awig ada dua yakni Ayahan Ngarep dan Ayahan Balu. Artinya orang Balu atau orang yang sudah pernah menikah pun bisa menjadi Klian Adat,” Sebutnya, sembari menegaskan dalam awig itu disebutkan “Ritatkala Klian Adat padem” bukan istrinya yang padem, atau Klian Adat bersangkutan tidak bisa melaksnakan tugas barulah bisa diganti.

 Nah saat rapat dengan anggota BMD itu, Putu Sudita dipaksa oleh beberapa anggota BMD untuk menunjuk pelaksana tugas Klian Adat menggantikan Gede Degeng. Namun saat itu Putu Sudita selaku ketua BMD menolak desakan anggotanya itu, hingga akhirnya Putu Sudita saat itu juga langsung menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya yakni Gede Parta Yadnya. Dalam internal BMD itu menunjuk I Wayan Suantara selaku pelaksana tugas Klian Adat tanpa melalui paruman resmi.

 Sementara Gede Degeng sudah akan ditetapkan atau dilanntik sebagai Klian Adat Desa Culik melalui upacara mejaya-jaya. Itulah alasannya Ketut Pasek Mulyawan, mantan Klian Adat yang dilengserkan warga itu menolak menyerahkan aset milik Desa Adat Culik kepada Gede Degeng Klian Adat yang sudah dinyatakan definitif itu dengan dalih masih ada dualisme kepemimpinan Klian Adat.

 Karena Ketut Pasek Mulyawan menolak menyerahkan aset milik desa adat itulah membuat masyarakat Desa Adat Culik marah sehingga akhirnya melapor ke Mapolres Karangasem. Sementara terkait permasalahan ini, Kapolres Karangasem, AKBP Wayan Gede Ardana, enggan menemui wartawan yang sudah berjam-jam menunggu untuk konfirmasi.

wartawan
redaksi
Category

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.