Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Regident Ranmor Bakal Dihapus, Dua Tahun Tak Registrasi Ulang dari Lima Tahun Masa Habis Berlaku STNK

Bali Tribune / Kepala Bapenda, Made Santha (dua dari kanan) didampingi Kasubdit Regident Polda Bali, Jasaraharja.

balitribune.co.id | Denpasar - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni kendaraan bermotor (ranmor) bakal dihapus jika tidak melakukan registrasi identifikasi (regident) ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

Hal itu dipaparkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali saat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 terkait kendaraan bermotor yang didaftarkan bisa dihapuskan.

Aturan itu terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni kendaraan bermotor (ranmor) bakal dihapus jika tidak melakukan registrasi identifikasi (regident) ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

Kendaraan bakal bodong, dan tidak boleh didaftarkan ulang jika melewati batas waktu tersebut. Angka 5 yang dimaksudkan adalah lima tahun masa berlaku STNK, sedangkan angka 2 adalah dua tahun sejak masa berlaku lima tahun itu habis, dan tidak dilakukan perpanjangan. 

“Kebijakan ini untuk tertib administrasi kendaraan bermotor, dan juga untuk optimalisasi PAD,” ungkap Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha Kamis (29/9). Sosialisasi berlangsung secara hybrid dari kantor Bapenda di Denpasar itu, diikuti seluruh UPT Samsat di sembilan kabupaten/kota. Tampak dalam sosialisasi ini, juga melibatkan pihak kepolisian, dan juga Jasaraharja. 

Dikatakan, data lima tahun terakhir dari tahun 2017 – 2021 terdapat tunggakkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bali sebanyak 680 ribu unit. Dari jumlah ini, 82 kendaraan roda dua, sedangkan sisanya sebanyak 18 persen kendaraan roda empat ke atas. 

Namun, lanjut dia, berkat kebijakan strategis pro rakyat yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster berupa relaksasi PKB, sampai dengan Agustus 2022 jumlah wajib pajak yang berpartisipasi menunaikan kewajiban sebanyak 249 ribu lebih. 

“Jadi, tunggakan PKB yang masih tersisa di tahun 2022, dari data terakhir per 28 September 2022 kurang lebih 431 ribu yang masih menunggak pajak,” lanjutnya. 

Dari jumlah yang tersisa itu, Made Santha yakin bahwa tidak semua kendaraan yang menunggak itu masih beroperasi. Bisa saja rusak berat, kecelakaan, menjadi barang bukti pihak kepolisian, serta potensi lainnya. 

“Jika data kita tidak valid, juga berpengaruh terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, red) di Jasaraharja. Oleh karena itu, Bapak Korlantas Mabes Polri menindaklanjuti amanah UU Nomor 22 tahun 2009, sehingga salah satu yang ditindaklanjuti adalah mengenai penghapusan regident ranmor,” bebernya. 

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali, AKBP Hary Ardianto menjelaskan, penghapusan regident ranmor ini ada dua. Yakni penghapusan dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan, dan pejabat berwenang dalam hal ini Kepolisian Lalu Lintas. “Jadi pemilik meminta dihapuskan karena kendaraan tidak dioperasionalkan. Mungkin kendaraan akan dimuseumkan atau rusak berat agar tidak kena pajak, sehingga dihapuskan regidentnya,” jelasnya.

Dikatakan, pelaporan kendaraan yang akan dihapuskan regident sangat penting untuk kendaraan yang akan dimuseumkan maupun kendaraan dalam kondisi rusak berat. Karena jika tidak, maka akan terus dikenakan pajak. 

“Tapi kalau sudah dihapus regidentnya, tidak boleh digunakan di jalan. Itu akan kena tilang dan disita kendaraannya. Itu berarti tidak legal, tidak layak jalan,” tegasnya. 

Hary Ardianto juga mengungkapkan, validasi data kendaraan ini sangat penting sebagai sinkronisasi data yang ada di kepolisian, pemerintah daerah, maupun data Jasaraharja.

“Ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Memperpanjang STNK ini untuk menjaring kendaraan layak beroperasi di jalan. Kalau tidak melakukan pengesahan, berarti kendaraannya tidak layak jalan, sehingga tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

wartawan
ARW
Category

Pemkab Klungkung Terima Naskah Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung, secara resmi menerima Naskah Hasil Pengawasan dari Inspektorat Provinsi Bali hari ini, Selasa (14/10). Penyerahan dilakukan serentak bersama tiga kabupaten/kota lainnya (Bangli, Tabanan, dan Gianyar) ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Penyineban Karya Pedudusan Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Balik Sumpah Puri Agung Jero Kuta

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penyineban Karya Padudusan Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Balik Sumpah Makrama yang digelar Puri Agung Jro Kuta, Senin (13/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konservasi Pantai Kuta Diharapkan Bisa Meningkatkan Potensi Ekonomi Khususnya Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pantai Kuta, Legian dan Seminyak yang menjadi favorit wisatawan asing dan domestik saat berlibur di Bali kini masih dalam tahap pengerjaan konservasi pantai oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum. Revitalisasi Pantai Kuta, Legian dan Seminyak merupakan proyek phase II paket 2 yang ditargetkan rampung pada 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Hingga September 2025 Wisman ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Naik 12 Persen

balitribune.co.id | Kuta - Periode Januari hingga September 2025 penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat 18.231.771 penumpang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat 17.987.515. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Langkah Bupati Kejar Imbal Jasa Pemanfaatan Air

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta sedang membuat kajian  mengenai sumber daya air di wilayahnya. Langkah Bupati membuat kajian  adalah dalam upaya menuntut hak atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain. di Bali. Menurut Sedana Arta  Bangli berhak mendapatkan kompensasi atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain.Langkah strategis Bupati Sang Nyoman Sedana diapresiasi oleh kalangan DPRD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Ngenteg Lingih Pura Dang Kahyangan Prapat Agung

balitribune.co.id | Negara - Rangkaian pelaksanaan Karya Mamungkah Padudusan Agung Ngenteg Lingih Menawa Ratna, Tawur Labuh Gentuh di Pura Dang Kahyangan Prapat Agung hingga kini masih berlangsung. Seperti upakara penting yang telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu diantaranya magpag pralingga Ida Bathara serta mulang pakelem di perairan Selat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.