Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

Rencana dibangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel,
Bali Tribune / PATUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran, Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali. Perlunya melakukan kajian menyeluruh, khususnya mengenai hak kekayaan intelektual dan hak atas citra tokoh komedi legendaris asal Inggris tersebut sebelum proyek direalisasikan. 

Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, A.A. Ngurah Susruta Ngurah Putra, mengatakan pembangunan patung yang menampilkan figur Charlie Chaplin perlu mempertimbangkan status hukum. "Mengingat penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan tokoh tersebut, terlebih apabila memiliki unsur promosi atau nilai komersial," tegasnya.

Menurutnya, apabila patung digunakan sebagai ikon di hotel, pusat perbelanjaan, restoran, taman hiburan, atau bentuk branding lainnya, maka penting untuk memperoleh izin dari pemegang hak yang sah.

Dikatakannya, Charlie Chaplin wafat pada 1977, nama, citra, dan karakter ikonik The Little Tramp masih dikelola dan dilisensikan oleh perusahaan yang mewakili keluarga Chaplin. " Tentu penggunaan komersial atas nama, gambar, kemiripan, maupun karakter tersebut harus melalui mekanisme perizinan," jelasnya.

Agung Susruta menjelaskan, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam rencana pembangunan patung tersebut. Pertama, aspek sejarah dan tata kota. Apabila patung dibangun sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan Charlie Chaplin ke Bali Hotel yang memiliki nilai sejarah, hal tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah kawasan heritage.

Namun di sisi lain, terdapat aspek hak kekayaan intelektual dan hak atas citra (publicity rights) yang tetap harus diperhatikan. Menurutnya, meskipun Charlie Chaplin telah meninggal dunia, hak komersial atas nama, karakter, dan citranya masih dapat dikelola oleh pihak yang mewakili ahli waris.

Ia menambahkan, apabila patung tersebut nantinya menjadi bagian dari promosi pariwisata, branding kawasan, atau memiliki nilai komersial lainnya, maka kebutuhan memperoleh lisensi atau izin dari pemegang hak berpotensi menjadi persoalan hukum.

Karena itu, Susruta menyarankan agar Pemkot Denpasar memastikan seluruh aspek hukum telah dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. "Apabila memang diperlukan izin dari pemegang hak, sebaiknya hal itu dipenuhi. Sebaliknya, jika berdasarkan kajian hukum penggunaan tersebut termasuk pengecualian karena bersifat monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, menyambut baik masukan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mempelajari kembali rencana pembangunan patung bersama konsultan hukum.

Cipta Sudewa menjelaskan, detail engineering design (DED) penataan pusat Kota Denpasar telah disusun pada 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Karena itu, ia akan melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perencanaan, termasuk terkait aspek legal penggunaan figur Charlie Chaplin.

"Ini masukan yang sangat bagus. Sebelumnya saya tidak ikut dalam penyusunan DED yang berlangsung pada 2025 lalu. Saya akan konsultasikan dengan konsultan hukum," ujarnya.

Rencana pembangunan patung Charlie Chaplin merupakan bagian dari program penataan kawasan pusat Kota Denpasar yang mengusung konsep pelestarian kawasan heritage, sekaligus mengangkat nilai sejarah Bali Hotel sebagai hotel pertama di Bali yang pernah disinggahi Charlie Chaplin.

Meski demikian, kajian hukum dinilai penting agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta terhindar dari potensi persoalan hak kekayaan intelektual di kemudian hari. 

wartawan
JRO
Category

Astra Motor Bali Gaet 191 Riders Vario se-Bali di Gelaran Vario Street Nation 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Main Dealer Astra Motor Bali sukses merangkul 191 riders dari 15 komunitas dan klub independen Honda Vario se-Bali dalam gelaran akbar Vario Street Nation 2026. Acara yang berlangsung meriah di Stujoe Sunset Side, Denpasar, Minggu (30/8/2026) sore hingga malam hari ini menjadi ruang selebrasi kebersamaan sekaligus tempat berkreasi bagi para pencinta skutik populer Honda.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bertepatan Perayaan HUT RI 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Perayaan penutupan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Karangasem (17/8/2026), menjadi momen gegap gempita kebanggaan akan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ke-81. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rohaniwan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.