Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

Rencana dibangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel,
Bali Tribune / PATUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran, Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali. Perlunya melakukan kajian menyeluruh, khususnya mengenai hak kekayaan intelektual dan hak atas citra tokoh komedi legendaris asal Inggris tersebut sebelum proyek direalisasikan. 

Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, A.A. Ngurah Susruta Ngurah Putra, mengatakan pembangunan patung yang menampilkan figur Charlie Chaplin perlu mempertimbangkan status hukum. "Mengingat penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan tokoh tersebut, terlebih apabila memiliki unsur promosi atau nilai komersial," tegasnya.

Menurutnya, apabila patung digunakan sebagai ikon di hotel, pusat perbelanjaan, restoran, taman hiburan, atau bentuk branding lainnya, maka penting untuk memperoleh izin dari pemegang hak yang sah.

Dikatakannya, Charlie Chaplin wafat pada 1977, nama, citra, dan karakter ikonik The Little Tramp masih dikelola dan dilisensikan oleh perusahaan yang mewakili keluarga Chaplin. " Tentu penggunaan komersial atas nama, gambar, kemiripan, maupun karakter tersebut harus melalui mekanisme perizinan," jelasnya.

Agung Susruta menjelaskan, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam rencana pembangunan patung tersebut. Pertama, aspek sejarah dan tata kota. Apabila patung dibangun sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan Charlie Chaplin ke Bali Hotel yang memiliki nilai sejarah, hal tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah kawasan heritage.

Namun di sisi lain, terdapat aspek hak kekayaan intelektual dan hak atas citra (publicity rights) yang tetap harus diperhatikan. Menurutnya, meskipun Charlie Chaplin telah meninggal dunia, hak komersial atas nama, karakter, dan citranya masih dapat dikelola oleh pihak yang mewakili ahli waris.

Ia menambahkan, apabila patung tersebut nantinya menjadi bagian dari promosi pariwisata, branding kawasan, atau memiliki nilai komersial lainnya, maka kebutuhan memperoleh lisensi atau izin dari pemegang hak berpotensi menjadi persoalan hukum.

Karena itu, Susruta menyarankan agar Pemkot Denpasar memastikan seluruh aspek hukum telah dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. "Apabila memang diperlukan izin dari pemegang hak, sebaiknya hal itu dipenuhi. Sebaliknya, jika berdasarkan kajian hukum penggunaan tersebut termasuk pengecualian karena bersifat monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, menyambut baik masukan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mempelajari kembali rencana pembangunan patung bersama konsultan hukum.

Cipta Sudewa menjelaskan, detail engineering design (DED) penataan pusat Kota Denpasar telah disusun pada 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Karena itu, ia akan melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perencanaan, termasuk terkait aspek legal penggunaan figur Charlie Chaplin.

"Ini masukan yang sangat bagus. Sebelumnya saya tidak ikut dalam penyusunan DED yang berlangsung pada 2025 lalu. Saya akan konsultasikan dengan konsultan hukum," ujarnya.

Rencana pembangunan patung Charlie Chaplin merupakan bagian dari program penataan kawasan pusat Kota Denpasar yang mengusung konsep pelestarian kawasan heritage, sekaligus mengangkat nilai sejarah Bali Hotel sebagai hotel pertama di Bali yang pernah disinggahi Charlie Chaplin.

Meski demikian, kajian hukum dinilai penting agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta terhindar dari potensi persoalan hak kekayaan intelektual di kemudian hari. 

wartawan
JRO
Category

Tampil Impresif dengan XMAX, Gubernur YRFI Bali Raih Podium di YSR 2026 Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika - Minggu (19/7/2026) menjadi momen bersejarah bagi Gubernur Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali, Narto Gluweh. Hobi balap yang ia tekuni membuahkan hasil manis dengan keberhasilannya meraih podium pada ajang Yamaha Sunday Race (YSR) 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.