Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

Rencana dibangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel,
Bali Tribune / PATUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran, Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali. Perlunya melakukan kajian menyeluruh, khususnya mengenai hak kekayaan intelektual dan hak atas citra tokoh komedi legendaris asal Inggris tersebut sebelum proyek direalisasikan. 

Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, A.A. Ngurah Susruta Ngurah Putra, mengatakan pembangunan patung yang menampilkan figur Charlie Chaplin perlu mempertimbangkan status hukum. "Mengingat penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan tokoh tersebut, terlebih apabila memiliki unsur promosi atau nilai komersial," tegasnya.

Menurutnya, apabila patung digunakan sebagai ikon di hotel, pusat perbelanjaan, restoran, taman hiburan, atau bentuk branding lainnya, maka penting untuk memperoleh izin dari pemegang hak yang sah.

Dikatakannya, Charlie Chaplin wafat pada 1977, nama, citra, dan karakter ikonik The Little Tramp masih dikelola dan dilisensikan oleh perusahaan yang mewakili keluarga Chaplin. " Tentu penggunaan komersial atas nama, gambar, kemiripan, maupun karakter tersebut harus melalui mekanisme perizinan," jelasnya.

Agung Susruta menjelaskan, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam rencana pembangunan patung tersebut. Pertama, aspek sejarah dan tata kota. Apabila patung dibangun sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan Charlie Chaplin ke Bali Hotel yang memiliki nilai sejarah, hal tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah kawasan heritage.

Namun di sisi lain, terdapat aspek hak kekayaan intelektual dan hak atas citra (publicity rights) yang tetap harus diperhatikan. Menurutnya, meskipun Charlie Chaplin telah meninggal dunia, hak komersial atas nama, karakter, dan citranya masih dapat dikelola oleh pihak yang mewakili ahli waris.

Ia menambahkan, apabila patung tersebut nantinya menjadi bagian dari promosi pariwisata, branding kawasan, atau memiliki nilai komersial lainnya, maka kebutuhan memperoleh lisensi atau izin dari pemegang hak berpotensi menjadi persoalan hukum.

Karena itu, Susruta menyarankan agar Pemkot Denpasar memastikan seluruh aspek hukum telah dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. "Apabila memang diperlukan izin dari pemegang hak, sebaiknya hal itu dipenuhi. Sebaliknya, jika berdasarkan kajian hukum penggunaan tersebut termasuk pengecualian karena bersifat monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, menyambut baik masukan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mempelajari kembali rencana pembangunan patung bersama konsultan hukum.

Cipta Sudewa menjelaskan, detail engineering design (DED) penataan pusat Kota Denpasar telah disusun pada 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Karena itu, ia akan melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perencanaan, termasuk terkait aspek legal penggunaan figur Charlie Chaplin.

"Ini masukan yang sangat bagus. Sebelumnya saya tidak ikut dalam penyusunan DED yang berlangsung pada 2025 lalu. Saya akan konsultasikan dengan konsultan hukum," ujarnya.

Rencana pembangunan patung Charlie Chaplin merupakan bagian dari program penataan kawasan pusat Kota Denpasar yang mengusung konsep pelestarian kawasan heritage, sekaligus mengangkat nilai sejarah Bali Hotel sebagai hotel pertama di Bali yang pernah disinggahi Charlie Chaplin.

Meski demikian, kajian hukum dinilai penting agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta terhindar dari potensi persoalan hak kekayaan intelektual di kemudian hari. 

wartawan
JRO
Category

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung ke-120

balitribune.co.id | Denpasar - Penancapan keris oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.