Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

kapolres Jembrana
Bali Tribune / DIAMANKAN - Seorang residivis asal Banyuwangi diamankan di Polres Jembrana kerana kembali beraksi disejumlah lokasi di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5), membeberkan detail penangkapan dan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Dari tangan GAG, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma NF 125 D berwarna hitam, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Aksi pertama pelaku terjadi Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. GAG menyasar sebuah rumah warga yang berlokasi di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. "Di sana, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Karisma berwarna hitam milik korban berinisial RPS. Ironisnya, motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontaknya masih tergantung di rumah kunci jok," ungkapnya.

Akibat kelalaian korban, GAG dengan mudah membawa kabur kendaraan roda dua tersebut, menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp6 juta. Residivis ini kembali beraksi keesokan harinya. Kali ini, GAG melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial K yang sedang berkendara seorang diri.  "Pelaku memepet korban dari samping dan dengan tangan kanannya merampas dompet rajutan yang berisi satu unit handphone Samsung A04e serta uang tunai sebesar Rp1.300.000," jelasnya.

Akibat penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp2,6 juta. "Total kerugian yang dialami korban dari dua tempat kejadian perkara ini mencapai Rp8,6 juta," terangnya. Setelah menerima laporan dari kedua korban, Tim Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap pelaku. Berkat kerja keras petugas, GAG berhasil ditangkap keesokan harinya, Senin (5/5/2025), sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dilakukan tanpa izin dari pemilik. Saat ini, GAG telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolres Dewi. Status residivis yang melekat pada pelaku menjadi pemberat dalam proses hukum yang akan dijalaninya.

Meskipun satu pelaku telah berhasil diamankan, Polres Jembrana menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku, maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut.

Sebagai langkah preventif, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga keamanan diri dan barang berharga. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, apalagi dengan kunci yang masih tergantung,” paparnya.

Hindari berkendara seorang diri di tempat-tempat sepi, tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat memancing tindak kejahatan, serta tidak mengeluarkan barang berharga secara mencolok saat sedang berkendara," imbau Kapolres. Langkah-langkah sederhana ini diharapkan dapat meminimalisir potensi menjadi korban tindak kriminalitas.

wartawan
PAM
Category

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.