Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

kapolres Jembrana
Bali Tribune / DIAMANKAN - Seorang residivis asal Banyuwangi diamankan di Polres Jembrana kerana kembali beraksi disejumlah lokasi di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5), membeberkan detail penangkapan dan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Dari tangan GAG, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma NF 125 D berwarna hitam, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Aksi pertama pelaku terjadi Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. GAG menyasar sebuah rumah warga yang berlokasi di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. "Di sana, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Karisma berwarna hitam milik korban berinisial RPS. Ironisnya, motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontaknya masih tergantung di rumah kunci jok," ungkapnya.

Akibat kelalaian korban, GAG dengan mudah membawa kabur kendaraan roda dua tersebut, menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp6 juta. Residivis ini kembali beraksi keesokan harinya. Kali ini, GAG melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial K yang sedang berkendara seorang diri.  "Pelaku memepet korban dari samping dan dengan tangan kanannya merampas dompet rajutan yang berisi satu unit handphone Samsung A04e serta uang tunai sebesar Rp1.300.000," jelasnya.

Akibat penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp2,6 juta. "Total kerugian yang dialami korban dari dua tempat kejadian perkara ini mencapai Rp8,6 juta," terangnya. Setelah menerima laporan dari kedua korban, Tim Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap pelaku. Berkat kerja keras petugas, GAG berhasil ditangkap keesokan harinya, Senin (5/5/2025), sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dilakukan tanpa izin dari pemilik. Saat ini, GAG telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolres Dewi. Status residivis yang melekat pada pelaku menjadi pemberat dalam proses hukum yang akan dijalaninya.

Meskipun satu pelaku telah berhasil diamankan, Polres Jembrana menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku, maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut.

Sebagai langkah preventif, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga keamanan diri dan barang berharga. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, apalagi dengan kunci yang masih tergantung,” paparnya.

Hindari berkendara seorang diri di tempat-tempat sepi, tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat memancing tindak kejahatan, serta tidak mengeluarkan barang berharga secara mencolok saat sedang berkendara," imbau Kapolres. Langkah-langkah sederhana ini diharapkan dapat meminimalisir potensi menjadi korban tindak kriminalitas.

wartawan
PAM
Category

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.