Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa mengenakan udeng warna putih polos saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi ampun kepada I Wayan Darma Wirawan (51), yang duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotik jenis sabu sebanyak 0,90 gram netto dan ekstasi sebanyak 138 butir. Pria paruh baya asal Desa Labasari, Abang, Karengasem ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa tidak mendapat potongan hukuman karena pernah terjerat kasus serupa .
 
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto dalam sidang yang berjalan secara telekonferensi.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar putusan kepada terdakwa.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana Narkotika dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama, sebagai faktor yang memberatkan. 
 
Sedangkan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta masih menjadi tulang punggung keluarga dinilai sebagai faktor yang meringankan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan primair Penuntut Umum," kata Hakim Angeliky.
 
Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sependapat dengan JPU terkait hal ini, majelis hakim juga sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada diri terdakwa. Namun, terdakwa diberi potongan 3 bulan penjara untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Denpasar menyatakan menerima. 
 
"Kami menerima Yang mulia," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum, mewakili terdakwa yang menjalani proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
 
Hal senada juga disampaikan JPU I Ketut Sudiarta menanggapi putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  berupa penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Diuraikan, kronologi awal perbuatan terdakwa ini dimulai pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, saat terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Ketut (DPO) yang mengatakan "Kalau ada barang turun ambil?" lalu dijawab terdakwa "Bos saya tidak punya uang boleh bon sabu dulu nanti kalau ada yang laku saya transfer". Beberapa saat setelah teleponan pertama berakhir, terdakwa kembali dihubungi oleh Ketut untuk mengambil paket di bawah tiang listrik di Jalan Saraswati II.
 
Selanjutnya, terdakwa menuju lokasi dan langsung menemukan paket shabu seberat 1 F ( satu gram). Setelah itu terdakwa kembali ke kamar kosnya di Jalan Kubu Gunung, Padang Sambian, untuk membagi paket sabu itu menjadi 5 paket. Lalu dua paket terdakwa tempel atau letakan di taman Griya Jimbaran sedangkan 3 paket sisanya terdakwa simpan.
 
Lalu, pada 12 Februari 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Ketut untuk mengambil  paket di Jalan Kresna. Terdakwa kemudian mendatangi alamat tersebut sesuai dengan petunjuk dari Ketut, dan menemukan paket berisi 200 butir ekstasi.
 
 Setelah terdakwa kembali ke kosnya.  "Dari 200 butir ekstasi tersebut sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 62 butir sisanya 138 butir terdakwa simpan," beber Jaksa Sudiarta dalam dakwaannya.
 
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya 14 Februari 2020 sekitar pukul sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polisi dari Polda Bali di parkiran depan kantor cabang pembantu BCA di jalan Boulevard Sunset Road Dewa Ruci, Kuta, Badung.
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti dari tangan terdakwa, di antaranya 3 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 0,90 gram netto, dan 29 plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 138 butir dengan total berat 54,10 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click

Dalih Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan dalih efisiensi, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana mengembalikan 3 kendaraan dinas yang menjadi fasilitas untuk menunjag kinerjanya. Pengembalian dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan pengembalian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.