Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa mengenakan udeng warna putih polos saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi ampun kepada I Wayan Darma Wirawan (51), yang duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotik jenis sabu sebanyak 0,90 gram netto dan ekstasi sebanyak 138 butir. Pria paruh baya asal Desa Labasari, Abang, Karengasem ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa tidak mendapat potongan hukuman karena pernah terjerat kasus serupa .
 
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto dalam sidang yang berjalan secara telekonferensi.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar putusan kepada terdakwa.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana Narkotika dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama, sebagai faktor yang memberatkan. 
 
Sedangkan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta masih menjadi tulang punggung keluarga dinilai sebagai faktor yang meringankan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan primair Penuntut Umum," kata Hakim Angeliky.
 
Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sependapat dengan JPU terkait hal ini, majelis hakim juga sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada diri terdakwa. Namun, terdakwa diberi potongan 3 bulan penjara untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Denpasar menyatakan menerima. 
 
"Kami menerima Yang mulia," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum, mewakili terdakwa yang menjalani proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
 
Hal senada juga disampaikan JPU I Ketut Sudiarta menanggapi putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  berupa penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Diuraikan, kronologi awal perbuatan terdakwa ini dimulai pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, saat terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Ketut (DPO) yang mengatakan "Kalau ada barang turun ambil?" lalu dijawab terdakwa "Bos saya tidak punya uang boleh bon sabu dulu nanti kalau ada yang laku saya transfer". Beberapa saat setelah teleponan pertama berakhir, terdakwa kembali dihubungi oleh Ketut untuk mengambil paket di bawah tiang listrik di Jalan Saraswati II.
 
Selanjutnya, terdakwa menuju lokasi dan langsung menemukan paket shabu seberat 1 F ( satu gram). Setelah itu terdakwa kembali ke kamar kosnya di Jalan Kubu Gunung, Padang Sambian, untuk membagi paket sabu itu menjadi 5 paket. Lalu dua paket terdakwa tempel atau letakan di taman Griya Jimbaran sedangkan 3 paket sisanya terdakwa simpan.
 
Lalu, pada 12 Februari 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Ketut untuk mengambil  paket di Jalan Kresna. Terdakwa kemudian mendatangi alamat tersebut sesuai dengan petunjuk dari Ketut, dan menemukan paket berisi 200 butir ekstasi.
 
 Setelah terdakwa kembali ke kosnya.  "Dari 200 butir ekstasi tersebut sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 62 butir sisanya 138 butir terdakwa simpan," beber Jaksa Sudiarta dalam dakwaannya.
 
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya 14 Februari 2020 sekitar pukul sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polisi dari Polda Bali di parkiran depan kantor cabang pembantu BCA di jalan Boulevard Sunset Road Dewa Ruci, Kuta, Badung.
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti dari tangan terdakwa, di antaranya 3 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 0,90 gram netto, dan 29 plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 138 butir dengan total berat 54,10 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.