Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Diganjar 6 Tahun

NARKOBA - Kevin Lee saat menjalani persidangan dengan agenda vonis hakim, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/6).

BALI TRIBUNE - Residivis narkotika, Kevin Lee (44), yang kembali terjerumus ke dalam perdangangan narkotika jaringan Lapas Kerobokan, akhirnya diganjar hukuman 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (25/6). Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang hakim Esthar Merespons vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara. Terungkap di persidangan sebelumnya, kasus ini bergulir berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Setelah keluar dari Lapas, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempat Agung Widido. Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti berkerja sebagai sopir taksi online November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo mengambil paket Sabu untuk dijual dan dipakai sendiri.  Setelah itu, terdakwa bersama Agung Widodo dengan mengendarai mobil Zenia DK 1537 CF menuju Jalan Bedugul, Denpasar untuk mengambil tempelan yang tidak jadi dibeli oleh pembeli. Lalu sabu tersebut disimpan di bawah karpet mobil yang dikendari terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa pulang dari tempat hiburan malam menuju rumah Agung Budiharja mengambil satu plastik klip paket sabu. Sepulang dari sana, terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran Denpasar.  Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali, dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip berisi sabu. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk diproses.  Setelah petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti empat plastik yang masing-masing berisi sabu diperoleh berat 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto. Terdakwa melakukan pekerjaan baik menjual sendiri maupun mengantarkan narkotik dari Agung Widodo kepada Agung Budiharja, dan hasil penjualan disetor ke Agung Widodo. Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapat imbalan dari Agung Widodo antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per paket.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polsek Dawan Ungkap Pencurian Aki Truk Lintas Kabupaten

balitribune.co.id | Semarapura - Unit Reskrim Polsek Dawan, Polres Klungkung, mengungkap kasus pencurian aki kendaraan truk yang terjadi di sejumlah lokasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DMFA (17) serta 30 buah aki sebagai barang bukti. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Monitoring Revitalisasi Sekolah, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Harapan

balitribune.co.id | Amlapura - Pembangunan sarana pendidikan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak. 

Hal tersebut turut menjadi perhatian Bupati Karangasem Gus Par saat melakukan monitoring dan pengendalian pembangunan di sejumlah sekolah di Kecamatan Rendang, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.