Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Diganjar 6 Tahun

NARKOBA - Kevin Lee saat menjalani persidangan dengan agenda vonis hakim, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/6).

BALI TRIBUNE - Residivis narkotika, Kevin Lee (44), yang kembali terjerumus ke dalam perdangangan narkotika jaringan Lapas Kerobokan, akhirnya diganjar hukuman 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (25/6). Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang hakim Esthar Merespons vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara. Terungkap di persidangan sebelumnya, kasus ini bergulir berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Setelah keluar dari Lapas, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempat Agung Widido. Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti berkerja sebagai sopir taksi online November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo mengambil paket Sabu untuk dijual dan dipakai sendiri.  Setelah itu, terdakwa bersama Agung Widodo dengan mengendarai mobil Zenia DK 1537 CF menuju Jalan Bedugul, Denpasar untuk mengambil tempelan yang tidak jadi dibeli oleh pembeli. Lalu sabu tersebut disimpan di bawah karpet mobil yang dikendari terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa pulang dari tempat hiburan malam menuju rumah Agung Budiharja mengambil satu plastik klip paket sabu. Sepulang dari sana, terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran Denpasar.  Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali, dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip berisi sabu. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk diproses.  Setelah petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti empat plastik yang masing-masing berisi sabu diperoleh berat 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto. Terdakwa melakukan pekerjaan baik menjual sendiri maupun mengantarkan narkotik dari Agung Widodo kepada Agung Budiharja, dan hasil penjualan disetor ke Agung Widodo. Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapat imbalan dari Agung Widodo antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per paket.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.