Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bangli.


balitribune.co.id | Denpasar  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan  vonis penjara selama 12 tahun terhadap Julian Patria Parlagutan Argolan (42), atas kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 18 plastik klip total berat bersih 22,12 gram. Hukuman tersebut dikarenakan Julian terbukti sebagai pemilik sekaligus  menyediakan barang terlarang tersebut.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara 3 bulan," tegas ketua hakim I Putu Suyoga, dalam sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (31/8). 
 
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyakini perbuatan terdakwa telah sesuai dengan pembuktian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Majelis hakim juga memaparkan alasan yang memberatkan dan meringankan sebelum mereka memvonis pidana terhadap pria kelahiran Denpasar, 14 Juli 1979 itu. 
 
"Hal memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," tegas Hakim Suyoga. 
 
Putusan ini hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu yakni 13 tahun penjara dan besaran nilai dendanya tetap sama. Atas putusan ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun Jaksa Dina menyatakan menerima. "Kami menerima, yang mulia," kata Pipit Prabhawanty, pengacara dari PBH Peradi Denpasar dalam persidangan. 
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Dina, terdakwa ditangkap di depan tempat pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, petugas berhasil menyita 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 
 
Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Masih dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor. Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi. Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. 
wartawan
VAL
Category

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Baca Selengkapnya icon click

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

KM Virgo 8 Tenggelam, Kakak-Adik Asal Bangli Hilang Kontak

balitribune.co.id | Bangli – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo 8 di Laut Jawa saat berlayar menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (13/9/2026) dini hari, menyisakan duka mendalam bagi warga Kabupaten Bangli. Dua penumpang kapal yang hingga kini belum diketahui keberadaannya merupakan saudara kandung asal Dusun Cempunggung, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, yakni I Putu Pramana Yoga (28) dan I Kadek Sayoga Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karcis Parkir Badung Disorot: Tarif Naik Tapi Lepas Tanggung Jawab, Aturan Bakal Dievaluasi

balitribune.co.id | Mangupura - Tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain titik parkir yang dinilai semakin banyak hingga kawasan usaha mikro, masyarakat mempertanyakan klausul pada karcis parkir yang menyebutkan pengelola tidak mengganti kerugian apabila kendaraan maupun barang yang berada di dalamnya hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Rakor Pembangunan Desa, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Program Desa Harus Linier Dengan Kebijakan Kabupaten

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan ekonomi daerah yang berakar pada sektor pariwisata tidak boleh meminggirkan peran masyarakat di tingkat akar rumput. Mengantisipasi ketimpangan tersebut, seluruh Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung menyelaraskan arah pembangunan dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.