Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bangli.


balitribune.co.id | Denpasar  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan  vonis penjara selama 12 tahun terhadap Julian Patria Parlagutan Argolan (42), atas kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 18 plastik klip total berat bersih 22,12 gram. Hukuman tersebut dikarenakan Julian terbukti sebagai pemilik sekaligus  menyediakan barang terlarang tersebut.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara 3 bulan," tegas ketua hakim I Putu Suyoga, dalam sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (31/8). 
 
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyakini perbuatan terdakwa telah sesuai dengan pembuktian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Majelis hakim juga memaparkan alasan yang memberatkan dan meringankan sebelum mereka memvonis pidana terhadap pria kelahiran Denpasar, 14 Juli 1979 itu. 
 
"Hal memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," tegas Hakim Suyoga. 
 
Putusan ini hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu yakni 13 tahun penjara dan besaran nilai dendanya tetap sama. Atas putusan ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun Jaksa Dina menyatakan menerima. "Kami menerima, yang mulia," kata Pipit Prabhawanty, pengacara dari PBH Peradi Denpasar dalam persidangan. 
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Dina, terdakwa ditangkap di depan tempat pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, petugas berhasil menyita 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 
 
Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Masih dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor. Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi. Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. 
wartawan
VAL
Category

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alasan Efisiensi, Kantor Sekretariat DPRD Buleleng Matikan Lampu Penerangan

balitribune.co.id I Singaraja - Ada yang berbeda di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng. Ruangan kantor yang berlokasi di Jalan Veteran Singaraja yang biasanya terang benderang belakangan menjadi redup bahkan di beberapa sudut terlihat cukup gelap. Tidak hanya itu, gedung tempat berkantor 45 wakil rakyat itu tidak lagi sejuk disebabkan beberapa peralatan pendingin ruangan (aircondition) nya dimatikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.