Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Pencabulan Anak Perkosa Mahasiswi

CABUL - Tersangka I Kadek Kartika Yasa (kiri) dan asistennya I Ketut Oka Soenatha saat diperlihatkan kepada awak media, kemarin.

BALI TRIBUNE -  Residivis kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, I Kadek Kartika Yasa (40) diduga kembali melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial NKMA (18). Menariknya, untuk memuluskan aksi bejatnya itu ia memakai modus sebagai dukun untuk mengobati korban. Bahkan, pria yang divonis 4 tahun penjara dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2016 itu membawa seorang asisten bernama I Ketut Oka Soenatha (38). Akibatnya, kedua pelaku dibekuk anggota Reskrim Polresta Denpasar di tempat tinggal mereka masing-masing di Jalan kawasan Pecatu Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Minggu (7/10) malam.  Aksi pemerkosaan yang dilakukan kedua tersangka ini berawal saat hendak melakukan persembahyangan di Pura Gua Gong dan Pura Jagat Nata, Kuta Selatan, Badung pada pukul 10.00 Wita. Kala itu, kedua tersangka berjanjian dengan kakek korban yang akrab disapa Pak Sipeng untuk pergi sembahyang bersama. Namun setibanya di rumah korban, kakeknya sedang dalam keadaan sakit dan tidak bisa menemani kedua tersangka ke pura. Sehingga kedua tersangka mengajak korban mengantarnya menggunakan mobil korban. Dalam perjalanan, kedua tersangka merayu korban dengan modus keahlian mereka bisa menyembuhkan berbagai penyakit yang tidak bisa dilakukan secara medis. "Korban yang termakan rayuan kedua tersangka ini mengiyakan saja untuk diobati. Sehingga mobil yang dikemudikan tersangka I Ketut Oka Soenatha tidak bergerak ke pura, melainkan berbelok arah dan langsung menuju ke sebuah penginapan di kawasan Ubung, Denpasar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk di Denpasar, Jumat (12/10). Kedua tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Pidada Nomor 2 tiba pada pukul 12.00 Wita. Selanjutnya tersangka I Ketut Oka Soenatha langsung booking kamar nomor 4 penginapan tersebut. Kemudian tersangka I Kadek Kartika Yasa melakukan persiapan untuk ritual. Saat itu, tersangka Kartika Yasa menyarankan mahasiswi tersebut untuk menuruti setiap ucapannya termasuk melucuti pakaian yang melekat di tubuh korban. Awalnya, korban yang menaruh curiga dengan ritual itu berusaha untuk menolak. Namun tersangka justru mengeluarkan pisau dan mengancam korban. "Karena ketakutan, korban kemudian pasrah dan tidak berdaya. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali secara bergantian," terangnya. Setelah puas melancarkan aksinya, tersangka bergerak kembali ke kawasan Pura Goa Gong. Namun korban berusaha mengajak adiknya berinisial NK MP agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lagi. Tersangka bersama korban dan adiknya pukul 17.00 Wita melanjutkan doa di Pura Goa Gong. Sepulangnya dari Pura, kedua tersangka kembali mengajak korban  ke pantai di seputaran Ungasan. Ternyata, tersangka kembali memiliki niat untuk menyetubuhi korban lagi. Untungnya, kakek korban menghubungi kedua tersangka untuk segera kembali ke rumah. "Sehinga di Pantai itu memang sempat diraba-raba oleh kedua tersangka ini. Tersangka berusaha untuk melakukan aksinya lagi, tetapi gagal karena ditelepon oleh kakek korban," urai mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Setibanya di rumah, korban langsung mengadukan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak keluarga. Oleh keluarga kemudian melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Mapolresta Denpasar. Gerak cepat anggota Sat Reskrim memeriksa keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti di lapangan, sehingga kedua tersangka langsung diamankan malam itu juga di tempat tinggal mereka masing-masing. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya mengakui perbuatan itu. Sehingga tim langsung mengamankan mereka beserta barang bukti berupa pakaian," tuturnya.  Hasil pemeriksaan, tersangka I Kadek Kartika Yasa pernah ditangkap polisi pada tahun 2013 lantaran melakukan pencabulan terhadap sseorang anak di bawa umur. Ia divonis 4 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan dan baru menghirup udara bebas pada Desember 2016 lalu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka I Kadek Kartika Yasa dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Sementara tersangka I Ketut Oka Soenatha berperan turut serta dalam aksi pemerkosaan itu. Ia belum pernah dihukum ataupun terlibat kasus lainnya. Ia dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 286 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 289 KUHP Jo pasal 56 KUHP. "Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar. Kita masih dalami dan juga korek informasi terkait korban lainnya dari modus dukun cabul ini," pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.