Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Pencabulan Anak Perkosa Mahasiswi

CABUL - Tersangka I Kadek Kartika Yasa (kiri) dan asistennya I Ketut Oka Soenatha saat diperlihatkan kepada awak media, kemarin.

BALI TRIBUNE -  Residivis kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, I Kadek Kartika Yasa (40) diduga kembali melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial NKMA (18). Menariknya, untuk memuluskan aksi bejatnya itu ia memakai modus sebagai dukun untuk mengobati korban. Bahkan, pria yang divonis 4 tahun penjara dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2016 itu membawa seorang asisten bernama I Ketut Oka Soenatha (38). Akibatnya, kedua pelaku dibekuk anggota Reskrim Polresta Denpasar di tempat tinggal mereka masing-masing di Jalan kawasan Pecatu Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Minggu (7/10) malam.  Aksi pemerkosaan yang dilakukan kedua tersangka ini berawal saat hendak melakukan persembahyangan di Pura Gua Gong dan Pura Jagat Nata, Kuta Selatan, Badung pada pukul 10.00 Wita. Kala itu, kedua tersangka berjanjian dengan kakek korban yang akrab disapa Pak Sipeng untuk pergi sembahyang bersama. Namun setibanya di rumah korban, kakeknya sedang dalam keadaan sakit dan tidak bisa menemani kedua tersangka ke pura. Sehingga kedua tersangka mengajak korban mengantarnya menggunakan mobil korban. Dalam perjalanan, kedua tersangka merayu korban dengan modus keahlian mereka bisa menyembuhkan berbagai penyakit yang tidak bisa dilakukan secara medis. "Korban yang termakan rayuan kedua tersangka ini mengiyakan saja untuk diobati. Sehingga mobil yang dikemudikan tersangka I Ketut Oka Soenatha tidak bergerak ke pura, melainkan berbelok arah dan langsung menuju ke sebuah penginapan di kawasan Ubung, Denpasar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk di Denpasar, Jumat (12/10). Kedua tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Pidada Nomor 2 tiba pada pukul 12.00 Wita. Selanjutnya tersangka I Ketut Oka Soenatha langsung booking kamar nomor 4 penginapan tersebut. Kemudian tersangka I Kadek Kartika Yasa melakukan persiapan untuk ritual. Saat itu, tersangka Kartika Yasa menyarankan mahasiswi tersebut untuk menuruti setiap ucapannya termasuk melucuti pakaian yang melekat di tubuh korban. Awalnya, korban yang menaruh curiga dengan ritual itu berusaha untuk menolak. Namun tersangka justru mengeluarkan pisau dan mengancam korban. "Karena ketakutan, korban kemudian pasrah dan tidak berdaya. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali secara bergantian," terangnya. Setelah puas melancarkan aksinya, tersangka bergerak kembali ke kawasan Pura Goa Gong. Namun korban berusaha mengajak adiknya berinisial NK MP agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lagi. Tersangka bersama korban dan adiknya pukul 17.00 Wita melanjutkan doa di Pura Goa Gong. Sepulangnya dari Pura, kedua tersangka kembali mengajak korban  ke pantai di seputaran Ungasan. Ternyata, tersangka kembali memiliki niat untuk menyetubuhi korban lagi. Untungnya, kakek korban menghubungi kedua tersangka untuk segera kembali ke rumah. "Sehinga di Pantai itu memang sempat diraba-raba oleh kedua tersangka ini. Tersangka berusaha untuk melakukan aksinya lagi, tetapi gagal karena ditelepon oleh kakek korban," urai mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Setibanya di rumah, korban langsung mengadukan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak keluarga. Oleh keluarga kemudian melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Mapolresta Denpasar. Gerak cepat anggota Sat Reskrim memeriksa keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti di lapangan, sehingga kedua tersangka langsung diamankan malam itu juga di tempat tinggal mereka masing-masing. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya mengakui perbuatan itu. Sehingga tim langsung mengamankan mereka beserta barang bukti berupa pakaian," tuturnya.  Hasil pemeriksaan, tersangka I Kadek Kartika Yasa pernah ditangkap polisi pada tahun 2013 lantaran melakukan pencabulan terhadap sseorang anak di bawa umur. Ia divonis 4 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan dan baru menghirup udara bebas pada Desember 2016 lalu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka I Kadek Kartika Yasa dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Sementara tersangka I Ketut Oka Soenatha berperan turut serta dalam aksi pemerkosaan itu. Ia belum pernah dihukum ataupun terlibat kasus lainnya. Ia dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 286 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 289 KUHP Jo pasal 56 KUHP. "Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar. Kita masih dalami dan juga korek informasi terkait korban lainnya dari modus dukun cabul ini," pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.