Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN – Ribuan botol berisi ribuan liter minuman beralkohol, Rabu kemarin dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil razia di sejumlah tempat dalam kurun waktu tanggal 27 April hingga 17 Mei 2018.

BALI TRIBUNE - Polda Bali memusnahkan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Renon Denpasar, Rabu (6/6). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha disaksikan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa dan jajarannya, unsur Muspida Bali dan masyarakat umum. Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha mengatakan, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi yang dilakukan anggota di seluruh wilayah hukum Polda Bali. "Ada ribuan liter alkohol yang disita. Semua barang bukti ini dimusnahkan. Bisa dibayangkan, berapa ribu nyawa yang diselamatkan terutama generasi muda kita," ujarnya. Saat ditanya tentang banyaknya botol merk biasa yang tidak berbahaya, Sunartha mengatakan, botol-botol itu hanyalah modus dari para pelaku pengedar atau penjual alkohol. Artinya, isi botol itu bukan seperti yang tertera pada label botolnya melainkan diganti dengan minuman lain yang mengandung kadar alkohol tinggi, atau tidak terpantau oleh lembaga resmi. Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil operasi Cipta Kondisi Agung Tahun 2018 dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Operasi ini dilaksanakan selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 27 April sampai 17 Mei 2018. Operasi tersebut digelar serentak di seluruh Bali. Minuman beralkohol yang dimusnahkan berjumlah 2.137 botol dan 4.932 liter arak yang dikemas melalui jerigen berukuran besar dan kecil. Sementara jenisnya terdiri dari tuak, arak, mix, wine, mix max, dan bir. Semua kemasan ini tanpa izin edar, tanpa label BPOM dan mengandung alkohol di atas rata-rata normal yang bisa membahayakan kesehatan. ray 

wartawan
Redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.