Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Massa Serbu Polres Karangasem

sengketa
SERBU POLRES – Ribuan warga dari 34 banjar dinas di Desa Pekraman Karangasem, Selasa (18/4) mendatangi Mapolres Karangasem, menolak dilakukannya pemeriksaan setempat (PS) atas kasus tanah pelaba pura.

 Amlapura, Bali Tribune

Ribuan warga dari 34 banjar dinas di Desa Pekraman Karangasem, Selasa (18/4) menggelar unjuk rasa di Mapolres Karangasem menolak dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam kaitan sidang gugatan sengketa tanah pelaba pura milik Desa Pekraman Karangasem yang digugat oleh anak penggarap tanah desa itu sendiri.

Informasi dihimpun, memang kemarin majelis hakim sedianya menggelar PS di lokasi tanah yang digugat empat penggugat, masing-masing I Putra, I Kari, I Lantir dan Ni Sari yang merupakan anak dari penggarap tanah pelaba pura milik Desa Pekraman Karangasem tersebut. Namun warga dari 34 banjar dinas yang mengetahui rencana PS itu sontak marah dan langsung melakukan penolakan.

 Untungnya aparat kepolisian cepat mengambil langkah dengan mengarahkan rombongan dari PTUN Denpasar masuk ke Makopolres dan menyarankan kepada majelis hakim untuk tidak melakukan PS ke lokasi tanah yang dipersengketakan itu dengan alasan keamanan. “Kita arahkan majelis hakim untuk tidak melakukan PS ke lokasi dengan alasan keamanan, sebab dari informasi yang dikumpulkan anggota, massa sudah siap turun jika PS tetap dilakukan,” tegas Wakapolres Karangasem, AA Ketut Mudita, kepada wartawan kemarin.

 Pun demikian, ribuan massa yang mengetahui jika rombongan majelis hakim berada di Mapolres Karangasem langsung bergerak menuju Polres untuk melakukan aksi menolak kehadiran majelis hakim PTUN yang akan melakukan PS. “Kami ke sini untuk menyampaikan kepada majelis hakim PTUN bahwa kami masyarakat Desa Pekraman Karangasem tidak setuju dilakukan PS dimanapun itu diadakan,” ucap AA Gede Agung tokoh masyarakat Karangasem dari Puri Agung Karangasem.

Sebagai tokoh Puri Agung Karangasem, dirinya mengetahui betul soal tanah yang digugat oleh empat orang warga Seraya tersebut. Itu merupakan tanah Pelaba Pura Puseh, dimana dulunya diberikan oleh Puri Karangasem kepada Desa Adat Pekraman Karangasem.

Tanah milik Desa Pekraman Karangasem itu kemudian digarap oleh 18 orang penggarap, dan mereka yang menggarap membayar upeti berupa hasil kebun dari tanah itu kepada Desa Pekraman Karangasem. Hingga akhirnya pada Tahun 2007 pihak Desa Pekraman Karangasem mensertifikatkan tanah pelaba pura itu. Namun belakangan anak dari empat orang penggarap tanah itu menggugat sertifikat tanah milik pelaba pura yang diterbitkan BPN Karangasem itu ke PTUN.

Sementara itu setelah melakukan pertemuan sekitar hampir dua jam, majelis hakim PTUN akhiirnya keluar dari Mapolres Karangasem dengan pengawalan ketat anggota bersenjata dari Polres Karangasem. “Pertimbangan untuk melaksanakan PS itu karena itu sudah masuk dalam substansi materi pokok perkara, nanti hakim berbicaranya dalam putusan. Untuk saat ini majelis hakim sudah memutuskan untuk tidak turun melaksanakan PS kelokasi dengan alasan keamanan,” kata Estriningtyas Diana Mandagi, Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar.

Ribuan massa baru membubarkan diri setelah Wakapolres Karangasem menyatakan pihaknya menjamin jika majelis hakim PTUN tidak jadi turun ke lokasi dan langsung kembali ke Denpasar.

wartawan
habit
Category

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.