Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pohon Mangrove Mati, FPM Janji Seret Pihak Terkait ke Meja Hijau

MATI – Pohon mangrove di samping Rumah Makan Akame tampak mengering.

 BALI TRIBUNE -  Kerusakan hutan mangrove terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Tahura Ngurah Rai) Teluk Benoa. Ribuan pohon mangrove di samping Rumah Makan (RM) Akame tampak kering dan mati. Hal ini sangat disayangkan oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Humas FPM Bali, Lanang Sudira dikonfirmasi BALI TRIBUNE -  kemarin mengatakan, sangat disayangkan kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai itu. Sebab, hutan mangrove Bali seluas 1.373,5 hektare ini menjadi perhatian dunia. Yang lebih memprihatinkan lagi, kerusakan hutan mangrove disebabkan oleh kegiatan reklamasi dan bisnis di seputaran hutan mangrove. "Patut diduga kerusakan hutan mangrove ini akibat dari reklamasi dan limbah dari perusahaan yang ada di sekitar hutan mangrove ini. Karena sebelum-sebelumnya tidak ada masalah. Mangrovenya tumbuh sumbur, tetapi sekarang pada mati semua," ungkapnya. Dikatakan Lanang Sudira, hutan mangrove tidak hanya berfungsi untuk pengembangbiakan biota laut, tetapi juga melindungi bibir pantai dari cuaca buruk dan abrasi. Dan hutan mangrove sangat penting bagi perlindungan iklim sebagai lokasi penyimpanan CO2 yang besar. Mangrove juga menyaring air bersih di kawasan pesisir pantai, melindungi kawasan pesisir dari terjangan badai, angin topan, tsunami dan dapat mengurangi ketinggian dan energi hempasan ombak. Sehingga ia mempertanyakan kelompok masyarakat yang selama ini getol menolak reklamasi. "Kegiatan reklamasi yang dilakukan Pelindo tanpa Amdal yang jelas karena tidak ada sosialisasi. Diduga kuat kegiatan reklamasi itu juga ikut mengancam eksistensi hutan mangrove. Sementara kelompok masyarakat yang selama ini rajin melakukan demo, tapi ada kerusakan hutan mangrove ini kok diam saja," ujarnya dengan nada tanya. Lanang berjanji FPM Bali akan memperkarakan pihak-pihak terkait dengan kerusakan hutan mangrove itu. Dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 104 disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya kerusakan hutan dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tujuh miliar lima ratus juta rupiah. "Lembaga Swadaya Masyarakat FPMB akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas parahnya kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai ini," tegasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.