Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pohon Mangrove Mati, FPM Janji Seret Pihak Terkait ke Meja Hijau

MATI – Pohon mangrove di samping Rumah Makan Akame tampak mengering.

 BALI TRIBUNE -  Kerusakan hutan mangrove terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Tahura Ngurah Rai) Teluk Benoa. Ribuan pohon mangrove di samping Rumah Makan (RM) Akame tampak kering dan mati. Hal ini sangat disayangkan oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Humas FPM Bali, Lanang Sudira dikonfirmasi BALI TRIBUNE -  kemarin mengatakan, sangat disayangkan kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai itu. Sebab, hutan mangrove Bali seluas 1.373,5 hektare ini menjadi perhatian dunia. Yang lebih memprihatinkan lagi, kerusakan hutan mangrove disebabkan oleh kegiatan reklamasi dan bisnis di seputaran hutan mangrove. "Patut diduga kerusakan hutan mangrove ini akibat dari reklamasi dan limbah dari perusahaan yang ada di sekitar hutan mangrove ini. Karena sebelum-sebelumnya tidak ada masalah. Mangrovenya tumbuh sumbur, tetapi sekarang pada mati semua," ungkapnya. Dikatakan Lanang Sudira, hutan mangrove tidak hanya berfungsi untuk pengembangbiakan biota laut, tetapi juga melindungi bibir pantai dari cuaca buruk dan abrasi. Dan hutan mangrove sangat penting bagi perlindungan iklim sebagai lokasi penyimpanan CO2 yang besar. Mangrove juga menyaring air bersih di kawasan pesisir pantai, melindungi kawasan pesisir dari terjangan badai, angin topan, tsunami dan dapat mengurangi ketinggian dan energi hempasan ombak. Sehingga ia mempertanyakan kelompok masyarakat yang selama ini getol menolak reklamasi. "Kegiatan reklamasi yang dilakukan Pelindo tanpa Amdal yang jelas karena tidak ada sosialisasi. Diduga kuat kegiatan reklamasi itu juga ikut mengancam eksistensi hutan mangrove. Sementara kelompok masyarakat yang selama ini rajin melakukan demo, tapi ada kerusakan hutan mangrove ini kok diam saja," ujarnya dengan nada tanya. Lanang berjanji FPM Bali akan memperkarakan pihak-pihak terkait dengan kerusakan hutan mangrove itu. Dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 104 disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya kerusakan hutan dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tujuh miliar lima ratus juta rupiah. "Lembaga Swadaya Masyarakat FPMB akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas parahnya kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai ini," tegasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Meluncur di Bali, SUV Listrik MG S5 EV Dibanderol Rp300 Jutaan

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garages (MG) Motor Indonesia memperkuat komitmennya dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Pulau Dewata. Bekerja sama dengan dealer resmi PT Prima Metro Auto Mobil, MG secara resmi memperkenalkan lini SUV listrik terbarunya, MG S5 EV, pada Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.