Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/TERSANGKA - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba.
balitribune.co.id | Tabanan -  Di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada turunnya perekonomian masyarakat, ternyata masih ada yang bermain-main dengan narkoba. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan, empat tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus polisi di awal tahun 2021 ini. Pelaku masing-masing berinisial FS, IBPA, IBPW dan IMA ditangkap di tiga TKP berbeda di wilayah Tabanan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan shabu dengan berat beragam mulai dari, 2,12 gram, 1,53 gram dan 4,22 gram.
 
Hal tersebut terungkap saat Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia merilis kasus penyalagunaan narkoba, di halaman Kantor Polres Tabanan, Kamis (28/1). 
 
Sudiana Putra mengatakan, empat pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda-beda. Yaitu pada Rabu (6/1) pelaku berinisial FS ditangkap di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai, Banjar Taman, Desa Bugbug, kemudian IBPA dan IBPW diringkus di pinggir jalan Binggin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kediri, dan pelaku terakhir berinisial IMA ditangkap di BTN Kembang Pajar Timur, Banjar Sema, Kediri, Tabanan. “Empat pelaku berhasil kami ringkus di tiga tempat dan hari berbeda,” jelasnya.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, dari pelaku FS berupa enam paket sabu dengan berat 2,12 gram, dari tangan IBPA dan IBPW diamankan barang bukti sebanyak 12 paket berat 1,53 gram, sedangkan pelaku IMA membawa 13 buah paket shabu dengan berat 4,22 gram. “Modus 4 orang pelaku yaitu, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba,” tegasnya.
 
Atas perbuatan tersebut masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teppei Yachida, 10 Kali Laga Cetak 4 Gol, 2 Assist

balitribune.co.id I Denpasar - Gelandang serang Bali United FC, Teppei Yachida menceritakan soal proses adaptasinya bersama pasukan Serdadu Tridatu. Pemain asal Jepang ini baru menjalankan 10 laga sejak kedatangannya sebagai rekrutan anyar Bali United di putaran kedua kompetisi musim ini.

Selama 10 pertandingan yang dijalani, Yachida berkontribusi terhadap 4 gol dan 2 assist yang diberikannya selama 734 menit di arena pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Kabupaten Badung Resmikan Gedung Baru TK. Kumara Ngurah Rai I Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Karya Melaspas, Ngenteg Linggih sekaligus meresmikan Gedung baru TK. Kumara Ngurah Rai I yang ditandai dengan pemotongan pita, Kamis (16/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.