Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Romahurmuziy Dicopot, Digantikan Suharso Monoarfa

Bali Tribune/dtc
Suharso Monoarfa (tengah) pengganti Romahurmuziy

Jakarta | Bali Tribune.co.id – Setelah resmi ditetapkan sebagi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Romahurmuziy (Rommy) dicopot dari jabatannya. Penggantinya Suharso Monoarfa, Ketua Majelis Pertimbangan PPP ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP.

"Hasil Rapat Pengurus Harian kita hari ini memutuskan, pertama pemberhentian terhadap Ir H Romahurmuziy, berdasarkan Anggaran Dasar/Rumah Tangga karena beliau terkena kasus. Kedua, kita juga menyepakati mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP M Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Seperti diberitakan detik.com, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa mengatakan Romahurmuziy (Rommy) mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum. Namun karena ada masaah teknis, surat pengunduran diri Rommy terlambat diterima PPP. Surat dikirim pukul 15.00 WIB. Namun karena ada masalah teknis, surat baru diterima setelah Suharso ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum oleh forum rapat pukul 16.00 WIB.
"Sementara rapat kami sudah lewat. Tetapi kami bisa terima itu. Tapi esensinya adalah sebagai kader dia (Rommy) paham dimana salahnya," kata Suharso.
Sementara itu politikus senior Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP sebagai langkah inkonstitusional. Muqowam menegaskan soal aturan main Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan ketum hanya dapat diisi oleh Waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Pakar.
Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisi Ketua Majelis Pertimbangan, bukan Wakil Ketua Umum. Menurutnya, di situlah letak inkonstitusionalnya.
"Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum, dan karena itu siapa pun yang mengisi di luar Wakil Ketua Umum adalah inkonstitusional,” papar Muqowam.
Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair (Mbah Moen), sosok yang sangat dihormati PPP, menyatakan kekecewaannya terhadap Rommy. Dia menganggap kasus ini adalah ujian bagi PPP. Ini sama seperti kasus Suryadharma Ali Ketua Umum PPP terdahulu yang juga tersandung kasus korupsi.
"Mengapa dulu Pak Surya Darma Ali, lalu tadi lagi (kasus Rommy-red). Saya kecewa, tapi itu takdir Allah," ujarnya saat menghadiri rapat pengurus pencopotan Rommy di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019). zar

wartawan
habit

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.