Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Royal Enfield Recall Meteor 350, Classic, dan Bullet

Bali Tribune/Meteor 350 Classic

 
balitribune.co.id | ROYAL ENFIELD menemukan adanya permasalahan mekanis pada bagian ignition coil yang dapat menyebabkan misfiring, penurunan performa kendaraan dan dalam kasus yang sangat jarang terjadi, korsleting listrik ketika perusahaan melakukan pengujian internal rutin.
 
 "Sumber masalah telah diidentifikasi dengan jelas dan hanya berkisar pada kumpulan material tertentu yang bersumber dari pemasok eksternal kami pada periode Desember 2020 dan April 2021," kata pihak Royal Enfield dalam pernyataan resminya.
 
Royal Enfield berinisiatif memutuskan untuk secara proaktif melakukan penarikan kembali (recall), untuk sepeda motor model Meteor, Classic, dan Bullet yang dipasarkan di India, Thailand, Indonesia, Filipina, Australia, dan Malaysia.
 
Di kawasan Asia Pasifik, Royal Enfield akan melakukan penarikan 190 unit sepeda motor model Classic, Bullet dan Meteor 350 yang diproduksi dan dijual antara Desember 2020 dan April 2021; serta Bullet dan Classic yang diproduksi dan dijual antara Januari dan April 2021
 
"Sepeda motor ini akan menjalani pemeriksaan dan jika memang ditemukan adanya isu mekanis, maka akan diberikan penggantian suku cadang. Kami memperkirakan bahwa hanya kurang dari 10 persen dari total sepeda motor ini akan memerlukan penggantian suku cadang,"ungkap pihak Royal Enfield.
 
Distributor Royal Enfield Asia Pasifik dan/atau dealer lokal akan menghubungi masing-masing pemilik kendaraan yang memiliki sepeda motor dengan nomor  (VIN) dalam periode produksi yang disebutkan di atas. Pemilik kendaraan juga dapat secara proaktif menghubungi outlet Royal Enfield terdekat.
 
Royal Enfield menegaskan bahwa memiliki protokol pengadaan material yang sangat ketat dan bahwa semua sepeda motor yang telah diuji secara ketat untuk standar validasi kualitas dan daya tahan global.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.