Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

Gedung tua diratakan
Bali Tribune / DIRATAKAN - Gedung tua di RSUD Wangaya Denpasar diratakan, akan dibangun gedung baru.

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

"Gedung yang saat ini digunakan sudah berusia sekitar 105 tahun, sehingga perlu dilakukan pengembangan berdasarkan hasil survei kebutuhan layanan masyarakat," ujar Direktur RSUD Wangaya, A.A. Made Widiasa, Minggu (7/6/2026).

Pemerintah Kota Denpasar telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar melalui APBD 2026 untuk mendukung proyek ini. Selain itu, manajemen rumah sakit merencanakan pembangunan Gedung II melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang ditargetkan terealisasi pada 2027. Fasilitas baru tersebut akan dilengkapi ruang rawat inap tambahan serta area parkir basement.

Saat ini, tingkat kunjungan pasien di RSUD Wangaya naik sekitar 6 persen setiap tahun, memposisikannya di peringkat ketiga rumah sakit rujukan di Bali. Untuk menunjang capaian tersebut, kapasitas UGD ditingkatkan hingga 30 tempat tidur. RSUD Wangaya juga mengembangkan layanan Stroke Center, penambahan 50 unit freezer kamar jenazah, serta pembangunan lima rumah duka.

Dari sisi finansial, pendapatan rumah sakit pada 2025 mencapai Rp120 miliar dan diproyeksikan naik menjadi Rp129 miliar pada 2026. Guna memenuhi kebutuhan 161 jenis alat kesehatan, RSUD Wangaya telah menerima 100 unit alat melalui hibah, sehingga tersisa 61 jenis alat yang perlu dipenuhi.

Widiasa memastikan kebutuhan dokter spesialis sudah terpenuhi sesuai standar. "Rumah sakit terus mengembangkan layanan unggulan seperti kanker, jantung, saraf, uronefrologi, hingga pengoperasian Cathlab yang saat ini masih dalam proses perizinan," pungkasnya.

wartawan
JRO
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.