Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

jual beli organ
Bali Tribune / MEMBANTAH - RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu jual beli organ manusia khususnya jantung yang berkembang di masyarakat, Rabu (24/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Bukan hanya membantah isu jual beli organ tubuh manusia. Pihaknya RSUP Ngoerah Denpasar juga menegaskan, untuk organ jantung, bukan hanya untuk jual beli. Untuk kepentingan pendidikan harus berasal dari organ yang hidup atau minimal batang otak dari indung semang yang masih aktif. 

"Bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan otopsi terhadap BJD. Jantungnya sudah dikembalikan ke Australia dan sudah diselesaikan dengan baik," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (24/9).

Ia menjelaskan, otopsi terhadap BJD dilakukan pada 4 Juni 2025. "Ini adalah otopsi forensik atau otopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik 
Polisi Sektor Kuta Utara. Bila atas permintaan penyidik maka sesuai amanat UU, kita wajib melakukannya. 

Secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan atau sampel organ atau jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan atau patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi medis seperti itu," ungkapnya.

Dikatakannya, organ atau sampel organ, sampel jaringan atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun Visum et Repertum. Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat dimana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah. Mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada sampel organ. Proses ini kemudian berlanjut hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis. Proses tersebut harus diakui membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan. 

"Akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik, sejak dimulainya pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya  laporan autopsi ataupun Visum et Repertum," terangnya.

Sementara Kepala Instalasi Forensik RSUP Ngoerah Denpasar Dr. Kunthi Yulianti, S,p.F menjelaskan, setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik BJD sudah dikembalikan. Repatriasi atau pengembalian jantung BJD dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia. Hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi. 

"Persoalan ini sesungguhnya sudah dijelaskan kepada pihak keluarga BJD dan pihak keluarga sudah memakluminya. Persoalan ini sudah selesai pada akhir Juli 2025 kemarin. Tetapi kenapa sekarang baru diributin dan viral lagi. Sementara antara RSUD Ngoerah Denpasar tidak ada masalah. Jadi kami tidak bisa memuaskan semua pihak dalam kasus ini. Intinya kami sudah bekerja sesuai SOP," tegasnya. 

Byron James Dumschat (BJD) adalah WNA Australia yang ditemukan meninggal dunia di kolam renang di sebuah villa di kawasan Legian, Kuta pada Juni 2025 lalu. Atas permintaan penyidik Polsek Kuta Utara untuk mengungkap misteri meninggalnya BJD, maka pihak RSUP Sanglah melakukan otopsi. 

wartawan
RAY
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.