Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Dihancurkan, Belasan Warga Tinggal di Tenda

Bali Tribune / TENDA - Warga Banjar Dinas Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terpaksa tinggal dibawah tenda setelah rumah mereka dihancurkan akibat konflik kepemilikan lahan.
balitribune.co.id | SingarajaBelasan orang yang tinggal diwilayah Banjar Dinas Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terpaksa kehilangan tempat tinggal setelah rumah mereka dihancurkan sejumlah kelompok massa tidak dikenal yang diduga suruhan Arya Budi Giri. Penghancuran itu dipicu oleh adanya klaim lahan yang mereka tempati milik Arya Budi Giri. Padahal, warga yang terdiri dari 2 kepala keluarga itu telah menempati lahan seluas dua hektar lebih sejak tahun 1958.
 
Untuk sementara sebanyak 16 jiwa terdiri dari 2 Kepala Keluarga. Mereka adalah keluarga Ni Luh Merti (76) beserta anak, menantu dan cucunya, serta keluarga I Gede Sukra Redana beserta anak dan cucunya tersebut terpaksa tinggal dibawah tenda sembari menunggu penyelesaian hukum yang tengah mereka lakukan.
 
Dikonfirmasi atas adanya kasus tersebut, Kepala Desa Musi, Kecamatan Gerokgak Nyoman Arya Swabawa membenarkan. Menurutnya, rumah tinggal warganya tersebut dihancurkan karena dianggap menempati lahan milik orang lain. Namun sebelumnya, pihak desa sudah sempat melakukan mediasi agar dilakukan dengan cara-cara yang lebih elegan dengan cara tidak melakukan penghancuran.
 
“Sudah kami lakukan mediasi namun tidak menemukan titik temu. Kami pun sudah meminta agar kasus tersebut dilakukan dengan tidak cara kekerasan namun tidak mendapat respon para pihak,” jelas Arya Swabawa, Jumat (6/5).
 
Terkait sengketa lahan antara warganya dengan pihak luar desa itu, Swarbawa mengaku memiliki sejumlah dokumen atas lahan yang sebelumnya merupakan lahan redistribusi (redis) tersebut. Namun karena sudah memasuki wilayah hukum, Swarbawa mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
 
“Sementara soal warga yang terpaksa tinggal dibawah tenda kami sudah melakukan upaya agar menempati lokasi yang lebih layak termasuk menumpang dirumah kerabatnya,” imbuh Swarbawa.
 
Sementara itu, kuasa hukum warga yang tergusur Made Arnawa, SH mengaku tengah melakukan berbagai upaya agar kliennya itu mendapatkan haknya. Awalnya kasus itu mencuat menurut Arnawa, secara sepihak tiba-tiba Arya Budi Giri mengaku pemilik lahan dengan mangantongi SHM No.321 yang didapat melalui transaksi pada tahun 1992. Padahal, kliennya bernama I Gede Darmayasa, anak dari Ni Luh Merti sudah tinggal dilahan itu sejak tahun 1958. Lahan itu merupakan warisan dari bapaknya bernama I Nengah Wirni yang warga asli Desa Seraya, Karangasem yang merantau ke Desa Musi. 
 
“Klien saya asli dari Desa Seraya Karangasem, merantau ke Musi dan tinggal di lahan ini. Kemudian sekitar tahun 1969 ia diberikan hak oleh pemerintah untuk mengelola tanah ini sebagai tanah Redis,” ujar Arnawa.
Selain itu ada juga warga bernama I Gede Sukra Redana yang merupakan anak dari I Putu Gelgel yang rumahnya ikut dihancurkan. Ia juga penerima redis dan pernah memiliki sertifikat namun hilang akibat terbakar pada tahun 1976. ”Kami masih simpan foto copynya,” ujar Arnawa.
 
Namun demikian, terlepas dari itu, Arnawa menyayangkan pihak kepolisian yang dianggap tidak memberikan perlindungan kepada kliennya. Padahal, kata Arnawa, sebelumnya ia telah bersurat kepada Kapolres Buleleng atas nama I Gede Darmayasa untuk meminta perlindungan.
 
“Kami bersurat pada tanggal 28 April 2022 untuk meminta perlindungan dari tindakan anarkis pihak yang mengklaim. Karena pihak Arya Budi Giri bersurat akan menggusur pada tanggal 29 April 2022,” ujarnya.
 
Benar saja, kata Arnawa, pihak Arya Budi Giri melakukan tindakan paksa melakukan penggusuran dengan melibatkan massa preman yang dibawa saat eksekusi tanpa surat perintah pengadilan.
 
“Ini tindakan diluar ketetapan hukum dan kepolisian tidak memberikan perlindungan maksimal kepada klien kami, ini sangat disayangkan,” kata Arnawa.
 
Untuk melakukan upaya hukum lainnya, Arnawa mengaku telah mengirimkan nota keberatan ke BPN Buleleng atas terbitnya sertifikat bernomor 321 atas nama Arya Budi Giri.
 
”Dalam proses penerbitan sertifikat tersebut terindikasi pemalsuan dokumen dan permainan mafia tanah,” tandas Arnawa.
wartawan
CHA
Category

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.