Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Sakit Hewan Pendidikan Unud dan Animal Australia Perpanjang Kerja Sama Internasional

Bali Tribune / MoU - Rumah Sakit Hewan Pendidikan Unud dan Animal Australia Perpanjang Kerja Sama Internasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pandemi COVID-19 masih berlangsung dan secara drastis mempengaruhi perekonomian Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata. Banyak orang yang terkena dampak finansial termasuk penduduk lokal maupun ekspatriat yang tidak lagi memiliki sarana untuk menyediakan perawatan hewan untuk hewan terlantar dan hewan yang diselamatkan. Pada saat pandemi covid 19, banyak hewan kesayangan yang ditelantarkan pemiliknya, ada yang dibuang begitu saja bahkan tidak sedikit yang mengalami cedera karena kecelakaan.

Dalam rangka menangani kejadian kedaruratan medik pada hewan terlantar, Rumah Sakit Hewan Pendidikan (RSHP) Udayana, bekerjasama dengan Animal Australia melanjutkan pengabdian Internasional berupa penanganan kedaruratan pada hewan yang berisiko tinggi terhadap kedaruratan medik secara cuma-cuma. Dalam pernyataan Kerjasama tersebut, yang dari pihak Animal Australia ditandatangani oleh Glenys Oogjes selakui CEO Animals Australia, dan Prof. Dr.Drh. I Ketut Puja, M.Kes  Selaku direktur Rumah Sakit Hewan Pendidikan FKH Udayana. 

Drh Sasadara,M.Si sebagai perwakilan Animal Australia Bali menyampaikan Kerjasama ini adalah bentuk kepedulian Animal Australia pada kesejahteraan hewan di Bali. Animal Australia tetap berkomitmen membantu Fakultas Kedokteran Hewan dalam hal ikut mengkampanyekan kesejahteraan hewan serta memperluas program Rumah Sakit Hewan Pendidikan UNUD dalam memberikan perawatan hewan darurat tanpa biaya untuk hewan berisiko. Pada program tahun ini juga ditambahkan program perawatan kedaruratan secara jemput bola pada masyarakat kurang mampu.

Prof, Dr. Drh I Ketut Puja, M.Kes, direktur RSHP Udayana menyampaikan  rasa syukur karena usahanya untuk memperpanjang program pengabdian internasional diterima dengan baik oleh pihak Animal Australia. Program ini dimulai dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 30 Juni 2023. Dalam program pengabdian ini, Prof Puja lebih lanjut mengatakan bahwa RSHP Udayana akan membantu masyarakat pemelihara hewan yang terdampak COVID-19 untuk mendapatkan layanan baik layanan dasar maupun layanan lanjut secara cuma-cuma di RSHP Udayana, namun tetap didasarkan pada keadaan kedaruratan medik. Prof Puja berharap masyarakat terdampak yang mempunyai hewan kesayangan dalam kedaruratan medik bisa mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma. Disamping itu dirancang pula program perluasan akses terhadap Kesehatan hewan bagi masyarakat miskin di desa.  Bagi masyarakat yang memerlukan layanan ini bisa menghubungi admin RSHP Udayana setiap hari. Prof Puja juga menjelaskan walaupun layanan ini diberikan cuma-cuma, RSHP tidak mebedakan layanan antara cuma-cuma dengan berbayar, RSHP tetap memberikan layanan berkualitas dan profesional.

 

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.