Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

Bali Tribune / Direktur Solusi dan Advokasi Institut Suparji Ahmad
balitribune.co.id | Jakarta - Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif (RJ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.
 
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan. 
 
Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang. 
 
"Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya berdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata," kata Suparji dalam keterangan persnya.
 
"Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya," sambungnya.
 
Suparji memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim. 
 
"Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum," paparnya.
 
Secara teoritis, kata dia, RJ  merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP. 
 
"Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan," ulasnya.
 
Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme.
 
"Jadi menurut hemat saya, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya," jelasnya.
 
"Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya," pungkasnya.
wartawan
RED
Category

Digelar di Bali United Training Center Gianyar, POLIPONI Bali Menghadirkan Konser Secara Baik dan Benar

balitribune.co.id | Gianyar - Mengusung tagline “Si Paling Konser”, POLIPONI Bali hadir sebagai pagelaran musik yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman konser yang tidak hanya kuat dari sisi line-up, tetapi juga matang dalam kualitas produksi, tertata dalam pengelolaan, dan nyaman dinikmati audiens dari awal hingga akhir acara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Orangtua Wajib Memahami Kualitas Susu Formula Tidak Cukup Dinilai dari Kemasan

balitribune.co.id | Jakarta - Ditengah tingginya masalah kesehatan gigi anak di Indonesia, orangtua tidak lagi bisa memilih susu formula hanya berdasarkan klaim manfaat di bagian depan kemasan. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 93% anak Indonesia mengalami karies gigi. Pola makan yang tidak sehat merupakan salah satu faktor yang dapat berkontribusi terhadap karies gigi, diabetes, serta risiko kesehatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Ratusan Truk, Massa Forum SSB Bergerak Sampaikan Aspirasi ke PPLH Bali-Nusra

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum SSB bergerak menuju lokasi aksi di wilayah Denpasar Timur, Kamis (16/4/2026) pagi. Massa yang berkumpul di Jl. Serangan, Denpasar Selatan tersebut mulai bergerak sekitar pukul 09.30 Wita dengan menggunakan sekitar 230 unit truk dan 60 unit sepeda motor, dengan jumlah massa diperkirakan mencapai 600 orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi, Dukung Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan. Hal itu disampaikan saat menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (14/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lirik Pasar Dalam Negeri, Puluhan Patung Timboel Art Gallery Dipamerkan di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Turis asing yang datang dari berbagai negara tampak takjub melihat karya patung Timboel Art Gallery yang dipamerkan di Sudamala Resorts, Rabu (15/4). Puluhan karya seni berbentuk hewan, manusia dan lainnya yang dibuat dengan kombinasi aluminium, stainless steel dan kayu jati dipamerkan di Sudakara ArtSpace Sudamala Resort Sanur dengan tema "Inner Landscapes" hingga 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.