Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saatnya Pemerintah Jamin Pelindungan Fungsi Pantai dan Sempadan

Destinasi
Bali Tribune/ DESTINASI FAVORIT - Salah satu pantai di Bali yang menjadi destinasi favorit bagi wisatawan saat berlibur di Pulau Dewata





balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memandang perlu adanya Peraturan Daerah terkait Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. 

Seperti disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Ketut Sugiasa saat menyampaikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal saat Rapat Paripurna di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12).

 

Menurut Dewan Bali, keberadaan pantai dan sempadan pantai tidak hanya memiliki fungsi ekologis, sebagai penyangga keseimbangan lingkungan pesisir, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai ruang sosial dan budaya yang menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Bali, serta berperan penting sebagai pendukung pariwisata daerah. Dimana pengelolaan yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi, 

tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian alam serta menghormati fungsi adat dan ritual keagamaan yang berlangsung di kawasan pesisir.

 

Dewan Bali pun menilai bahwa dengan adanya kegiatan eksploitasi ruang pesisir yang tidak terkendali, telah menimbulkan degradasi ekologis dan terutama berpotensi menghambat keberlangsungan ritual adat yang sangat bergantung pada keberadaan ruang pantai, hingga gangguan lain seperti tekanan pembangunan dan/atau alih fungsi lahan pada kawasan sempadan pantai. Sehingga regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan ruang adat, serta pengaturan pemanfaatan yang proporsional menjadi sangat urgen.

 

Dewan Bali menekankan pentingnya penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan yang transparan, serta pengaturan tegas terhadap aktivitas komersial yang dapat mengganggu fungsi adat maupun ekologi pantai sebagai ruang sakral bagi pelaksanaan berbagai upacara adat, ritual keagamaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta sebagai penopang ekonomi masyarakat pesisir. Selain itu, perlindungan terhadap akses masyarakat lokal harus menjadi prioritas agar tidak terjadi marginalisasi akibat perkembangan pariwisata dan investasi skala 

besar. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum 

yang tidak hanya menjaga kelestarian alam dan budaya Bali karena telah menjadi ruang budaya dan spiritual yang hidup, dan melekat dalam kehidupan masyarakat Bali, sehingga harus dikawal dengan semangat gotong royong, tata kelola bersih dan transparan, serta sinergi solid terutama antara pemerintah daerah, pemerintahan des  adat, desa dinas, pengusaha dan masyarakat Bali.

 

Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Provinsi Bali yang disampaikan I Ketut Mandia menyatakan Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, mesti hadir dengan semangat idealisme sebagai upaya mitigasi dari ancaman bencana alam di wilayah pesisir, dengan cara membangun sempadan pantai (green belt) sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai dengan lebar proporsional kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan bisa lebih lebar lagi disesuaikan dengan kondisi alam pesisir setempat. Disamping sebagai wujud kehadiran Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam kegiatan upacara keagamaan, kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

 

Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi Bali menyatakan, melindungi, menjaga pantai dan sepadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerti. Serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan, perlindungan pantai dan sepadan pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

 

Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali menyatakan, dinamika pembangunan Bali, pantai dan sempadan pantai menghadapi berbagai permasalahan seperti halnya pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya, alih fungsi ruang, serta penguasaan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memanfaatkan pantai dan sempadan pantai sebagai ruang publik. Fraksi Partai Demokrat NasDem dapat memahami dan menyetujui Pemerintah Provinsi Bali dalam menyikapi kondisi tersebut dengan menyusun Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan fungsi pantai dan sempadan pantai secara terintegrasi. 

wartawan
YUE
Category

Macet Makin Parah, Badung Siapkan JLS Rp2,9 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur untuk memperkuat konektivitas sekaligus mengurai kemacetan di kawasan pariwisata.

Pembangunan jaringan jalan baru menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Badung Selatan dan Badung Utara yang mengalami peningkatan mobilitas kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Uji Coba First Car Free Day di Kerobokan, Bupati Badung Komitmen Perluas Ruang Terbuka Hijau

balitribune.co.id I Mangupura - Desa Adat Kerobokan secara resmi menggelar uji coba perdana program Badung First Car Free Day (CFD) yang dipusatkan di sepanjang Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Minggu (30/8/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Bersiap Tambah Utang, Pinjaman Tahap II PT SMI Dibidik untuk Proyek 2027

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuka opsi menambah utang daerah. Pemkab Badung kini menjajaki pinjaman tahap kedua kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur strategis yang ditargetkan mulai dikerjakan pada 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urai Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Pasokan Pertalite Jadi 2.300 KL

balitribune.co.id I Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pasokan dan mempercepat distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk mengurai antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Badung Modernisasi Pertanian Melalui Metode PMAAS, Bupati Adi Arnawa Targetkan Produktivitas Padi Tembus 12 Ton Per Hektar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai modernisasi sektor pertanian lewat Gerakan Tanam Padi metode Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PMAAS) di Subak Tanah Yeng, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (29/8).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.