Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi BPN Tak Tahu Soal Pemalsuan, Tim Hukum Sebut Kasus AA Dharmawan Kriminalisasi

persidangan
Bali Tribune / Kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra dan I Wayan Sukawinaya, memberikan keterangan seusai persidangan sengketa tanah Subak Kerdung di PN Denpasar, Kamis (01/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026), makin bergulir menarik. Tim kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan menilai perkara yang menimpa kliennya makin benderang dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi dari BPN Kota Denpasar, mantan Lurah yang kini menjabat Camat Denpasar Selatan, serta saksi dari pihak keluarga pelapor.

Saksi dari pihak BPN Kota Denpasar dalam keterangannya menyebutkan bahwa permohonan sertifikat yang diajukan tidak ditolak, melainkan sementara ditunda karena adanya proses hukum perdata atas keberatan pihak lain. Namun, saksi BPN mengaku tidak mengetahui secara rinci amar putusan keberatan tersebut maupun detail tuduhan pemalsuan dokumen.

Saksi BPN juga menegaskan bahwa kedudukan dokumen Pipil lebih tinggi dibanding permohonan tanpa Pipil.

"Kalau kedudukannya, Pipil lebih tinggi dan berkas yang diproses adalah yang ada Pipil. Tetapi untuk sementara, proses permohonannya ditunda karena masih ada proses hukum," ujar saksi BPN di hadapan majelis hakim.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum AA Dharmawan, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan dugaan pemalsuan sporadik dan klaim terdakwa tidak menguasai lahan telah terbantahkan.

"Jangankan kita, instansi teknis seperti BPN saja tidak tahu mana yang dipalsukan. Blangkonya asli, dokumennya asli, penguasaan fisik ada, dan seluruh proses dari A sampai Z dilalui. Jika tidak memenuhi syarat pasti ditolak, bukan ditunda," ujar Rizal. Ia juga menyoroti adanya dugaan janggal pada BAP saksi lain yang disinyalir sekadar ditandatangani tanpa melalui proses pemeriksaan di kepolisian.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Irjen Pol. (Purn) I Wayan Sukawinaya, menyampaikan bahwa saksi mantan Lurah membenarkan objek sengketa merupakan tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Saksi kedua juga mengonfirmasi silsilah keluarga serta identitas asli asal-usul tanah tersebut.

"Saksi dari BPN membenarkan seluruh permohonan dan bukti hak klien kami. Penundaan berkas di BPN hanya didasari lampiran putusan yang BPN sendiri tidak tahu amarnya, tanpa ada dokumen pembanding lain," tutup mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut.

wartawan
RAY
Category

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Adalah Hoaks

balitribune.co.id | Tababan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya informasi palsu (hoaks) terkait isu pemadaman jaringan internet secara nasional selama tiga hari yang disebut-sebut dimulai pada 25 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.