Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi BPN Tak Tahu Soal Pemalsuan, Tim Hukum Sebut Kasus AA Dharmawan Kriminalisasi

persidangan
Bali Tribune / Kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra dan I Wayan Sukawinaya, memberikan keterangan seusai persidangan sengketa tanah Subak Kerdung di PN Denpasar, Kamis (01/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026), makin bergulir menarik. Tim kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan menilai perkara yang menimpa kliennya makin benderang dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi dari BPN Kota Denpasar, mantan Lurah yang kini menjabat Camat Denpasar Selatan, serta saksi dari pihak keluarga pelapor.

Saksi dari pihak BPN Kota Denpasar dalam keterangannya menyebutkan bahwa permohonan sertifikat yang diajukan tidak ditolak, melainkan sementara ditunda karena adanya proses hukum perdata atas keberatan pihak lain. Namun, saksi BPN mengaku tidak mengetahui secara rinci amar putusan keberatan tersebut maupun detail tuduhan pemalsuan dokumen.

Saksi BPN juga menegaskan bahwa kedudukan dokumen Pipil lebih tinggi dibanding permohonan tanpa Pipil.

"Kalau kedudukannya, Pipil lebih tinggi dan berkas yang diproses adalah yang ada Pipil. Tetapi untuk sementara, proses permohonannya ditunda karena masih ada proses hukum," ujar saksi BPN di hadapan majelis hakim.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum AA Dharmawan, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan dugaan pemalsuan sporadik dan klaim terdakwa tidak menguasai lahan telah terbantahkan.

"Jangankan kita, instansi teknis seperti BPN saja tidak tahu mana yang dipalsukan. Blangkonya asli, dokumennya asli, penguasaan fisik ada, dan seluruh proses dari A sampai Z dilalui. Jika tidak memenuhi syarat pasti ditolak, bukan ditunda," ujar Rizal. Ia juga menyoroti adanya dugaan janggal pada BAP saksi lain yang disinyalir sekadar ditandatangani tanpa melalui proses pemeriksaan di kepolisian.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Irjen Pol. (Purn) I Wayan Sukawinaya, menyampaikan bahwa saksi mantan Lurah membenarkan objek sengketa merupakan tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Saksi kedua juga mengonfirmasi silsilah keluarga serta identitas asli asal-usul tanah tersebut.

"Saksi dari BPN membenarkan seluruh permohonan dan bukti hak klien kami. Penundaan berkas di BPN hanya didasari lampiran putusan yang BPN sendiri tidak tahu amarnya, tanpa ada dokumen pembanding lain," tutup mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut.

wartawan
RAY
Category

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Dukung Tim Denpasar IT Community Berlaga di Indonesia Inventors Day 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mendukung keikutsertaan Tim Denpasar IT Community pada ajang Indonesia Inventors Day 2026 tingkat internasional yang akan berlangsung di Jakarta pada 3-6 Oktober mendatang. 

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa aaat menerima audiensi Tim Denpasar IT Community di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Badung Buka Bimtek Pemenuhan 8 Indikator PAUD HI

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemenuhan 8 Indikator Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), di SPNF SKB, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 90 pendidik PAUD se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lima Pegawai Tidak Berada di Tempat Saat Sidak Disiplin di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Pembinaan Disiplin Pegawai Kabupaten Badung menemukan lima pegawai tidak berada di tempat kerja alias bolos saat inspeksi mendadak (Sidak) di dua perangkat daerah, yakni Sekretariat DPRD Badung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kemacetan, Bupati Adi Arnawa Matangkan Pinjaman Daerah Bersama 3 Kementerian

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah strategis guna mempercepat penanganan kemacetan lalu lintas yang mengancam keberlanjutan pariwisata Bali. 

Pemkab Badung mematangkan rencana pinjaman daerah melalui rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas, di Puspem Badung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.