Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambangi Pasar, Polisi Amankan Makanan Kadaluarsa

SAMBANGI - Tim opsnal Polres Bangli sambangi pedagang di Pasar Kidul Bangli, Kamis (22/11).

BALI TRIBUNE - Serangkian Oprasi Pekat, jajaran Reskrim Polres Bangli menyambangi beberpa pusat perekonomian. Tujuanya yakni untuk mencari produk makanan yang tidak layak konsumsi. Dalam oprasi di Pasar Kidul Bangli, tim Opsnal Polres Bangli menyambangi beberapa pedagang yang menjual makan, Kamis (22/11). Hasilnya makanan jenis  roti yang sudah kadaluarsa diamankan pihak kepolisian dari sejumlah pedagang. Tidak hanya roti kadaluarsa, petugas juga mengamankan roti yang tidak ada batas waktu untuk dikonsumsi. Roti-roti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangli. Pantauan, petugas menyisir pedagang makanan dalam kemasan di Pasar Kidul. Berbagai jenis makanan ringan diperiksa secara telti  oleh petugas guna memastikan makanan tersebut layak konsumsi. Dari penyusuran tersebut petugas mendapati roti berbagai merk yang notabene laris dipasaran sudah kadaluarsa, dan ditemukan roti yang kemasan tidak dicantumkan waktu kadaluarsa. “Banyak kami temukan produk makanan yang sudah kadaluarsa  dan tidak dicantumkan masa kadaluarsanya,jelas ini sangat membahayakan kosumen,” jelas salah seorang petugas. Melihat barang daganganya diangku pedagang hanya bisa pasrah,sebelum diamankan ke Mapolres Bangli, petugas memberikan  surat bukti serah terima. Selain menyasar pasar Kidul. Tim Opsnal juga turun ke beberapa toko modernt. Disisi lain, pedagang yang enggan disebutkan nama mengatakan jika pihaknya mendapat pasokan 4-7 hari sekali oleh suplyer. Kemudian barang yang sudah kadaluarsa bisa ditukarkan kembali. "Barang yang kadaluarsa bisa ditukar, diganti dengan yang baru sesuai dengan jumlah barang yang tidak layak jual. Kami pun sudah pisahkan barang kadaluarsa agar tidak diambil pembeli," jelasnya. Perempuan yang sudah berjualan puluhan tahun ini mengatakan untuk produk yang tidak mencantumkan kadaluarsa akan disampaikan kepada pengirim. "Kami tidak terlalu detail mengecek barangnya, nanti barangnya akan kami kembalikan saja,” sebutnya.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.