Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Menumpuk, Tim Reaksi Cepat DLH Turun

evakuasi
SAMPAH - Tim Reaksi Cepat Satgas Kebersihan DLH Gianyar evakuasi tumpukan sampah di Blahbatuh

BALI TRIBUNE - Menanggapi laporan warga terkait adanya genangan air parit meluber hingga ke halaman Puskesmas Blahbatuh II Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar menurunkan Tim Reaksi Cepat  untuk melakukan pembersihan, Kamis (3/5). Karena  meluapnya air parit tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kepala Dinas DLH Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra yang memimpin langsusng didampingi Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada. Diketahui, melubernya air parit disebabkan tersumbatnya gorong-gorong  saluran air yang diakibatkan oleh banyaknya sampah. Diperkirakan, selain dari lingkungan sekitar sampah tersebut merupakan sampah kiriman dari hulu. Selain banyaknya sampah, tidak lancarkan arus air juga disebabkan oleh terjadinya sendimentasi pada gorong-gorong saluran air.

Atas kondisi itu, upaya pembersihan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan menurunkantim reaksi cepatnya/satgas kebersihan serta sejumlah kendaraan pengangkut seperti 6 (enam) buah viar serta 1 (satu) truk sampah. Pembersihan dilakukan sekitar 2 jam lebih oleh petugas. Kurang lebih 8 kubik sampah yang menyumbat saluran air  berhasil diangkut oleh tenaga kebersihan.

Ke depan, bersama dengan masyarakat pihaknya akan mengintensifkan lagi sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. “Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa lingkungan ini milik kita, perlu dijaga kebersihannya dengan tidak membuang sampah di sungai. Sehingga kejadian seperti ini nantinya kita tidak temukan lagi di wilayah Kabupaten Gianyar,” terang Kujus.

Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mngeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara  ke media lingkungan, melakukan penanganan sampahs ecara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta. “Dalam waktu dekat akan jadwalkan aksi bersih-bersih lingkungan bersama masyarakat di Desa Blahbatuh. Sekaligus, kita jadikan sebagai ajang edukasi dan sosialisaikan Perda Nomor 11 Tahun 2013,” kata Kujus Pawitra.

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada, selain disebabkan sampah meluapnya air parit juga disebabkan karena terjadinya sendimentasi pada gorong-gorong air. Begitu juga upaya sosialisasi juga rutin dilaksanakan terkait kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah di wilayah Desa Blahbatuh. Ke depan, pihaknya juga berencana akan membangun Bank Sampah yang nantinya dapat menampung sampah-sampah non organik warga.

Mengingat, dari pantuan di lapangan sampah yang menggenangi saluran air kebanyakan berupa botol kemasan. Dengan adanya Bank Sampah, botol-botol kemasan yang sudah terpakai dapat ditabung di Bank Sampah sehingga selain dapat mengurangi volume sampah juga memiliki nilai ekonomis bagi warga. “Sosialisasi rutin kita laksanakan. Terkait sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan baru bisa kita laksanakan berupa sanksi administrasi saja,” terang Gusti Ngurah Kapidada.

wartawan
Redaksi
Category

HUT Kota Bangli ke-822 Semarak Tanpa Gerogoti APBD

balitribune.co.id | Bangli - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-822 Kota Bangli tahun 2026 membuktikan bahwa kemeriahan tidak harus bergantung pada anggaran besar. Meski dikemas dengan konsep kesederhanaan dan efisiensi, puncak peringatan yang dipusatkan di Alun-alun Bangli, Minggu (10/5/2026), tetap berlangsung semarak.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.