Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sandos Disebut Terima Uang

Bali Tribune/PERDANA - Terdakwa AA Ngurah Alit tampil mengenakan busana adat Bali dalam sidang perdana di PN Denpasar, Senin (17/6).
balitribune.co.id | Denpasar  - Nama Putu Pasek Sandos Prawirottama, anak mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, muncul dalam sidang perdana kasus penipuan dan pengelapan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa. Nama Sandos disebut jaksa ikut menerima uang dalam kasus yang menjerat AA Ngurah Alit Wiraputra (52), mantan Ketua Kadin Bali. 
 
Sandos Prawirottama yang merupakan anak I Made Mangku Pastika, Gubernur Bali dua priode tahun 2008-2013 dan 2013-2018, ikut menerima aliran dana dari AA Ngurah Alit sebesar Rp 8.300.000.000. Selain Sandos, dana Rp 16,1 miliar yang dikucurkan Sutrisno Lukita Disatro untuk memuluskan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa juga dinikmati terdakwa AA Ngurah Alit, Candra Wijaya dan I Made Jayantara. 
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung di ruang sidang Candra PN Denpasar, Senin (17/6), dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi. Saat itu, Alit tampak berbeda dengan para terdakwa lainnya yang juga menunggu giliran untuk disidang. Alit tampil mengenakan busana adat Bali yang didominasi warna putih. 
 
Dalam sidang yang dihadiri belasan pengunjung, JPU I Gede Raka menjerat Alit dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, JPU menjerat Alit dengan Pasal 378 KUHP. 
 
"Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan nama palsu atau sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat atau mempergunakan susunan kata-kata bohong, mengerakkan saksi korban Sutrisno Lukita Disatro, untuk diri sendiri atau atas nama PT Bangun Segita Mas menyerahkan uang sebesar Rp 16 miliar rupiah," beber Jaksa Raka. 
 
Jaksa Raka menuturkan, berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa. Rencananya proyek perluasan pelabuhan itu akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayantara menghubungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyanggupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra Wijaya. 
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Menariknya lagi, dalam pertemuan dengan Sutrisno dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan izin proyek tersebut, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika.
 
Saat itu Sutrisno bertanya: "Pak Alit, saya investasi di Teluk Benoa sebesar Rp 3 triliun, apakah Pak Alit bisa mempertemukan saya dengan Gubernur Bali?" 
 
Dijawab oleh terdakwa: "Iya Pak Tris, saya bisa mempertemukam Bapak dengan Gubenur Bali karena saya anak angkat Gubenur Bali," kata Jaksa Raka, meniru percakapaan Sutrisno dan terdakwa.
 
Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang totalnya mencapai Rp 16 miliar. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu tak pernah terlaksana.
 
Selain itu, Jaksa Raka juga menjerat terdakwa dengan Pasal 372 KUHP. Dalam dakwaan kedua inilah, nama Sandos disebut sebagai salah satu penerima aliran dana Rp 16 miliar dari terdakwa. Dengan rincian, terdakwa sendiri sebesar Rp 2 miliar, Sandos mendapat Rp 7,5 miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 Miliar. Sedangkan Candra Wijaya menerima sebesar Rp 4,6 miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar.
 
Menyikapi dakwaan itu, Alir bersama penasihat hukumnya merasa keberatan sehingga berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya, Senin (24/6). uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Verifikasi Data Parpol di Badung Belum Tuntas, Tujuh Parpol Masih Terkendala Kepengurusan dan Kantor

balitribune.co.id I Mangupura - Proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik (parpol) di Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas. Dari 18 parpol yang menjadi objek pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, sebanyak 11 parpol disebut telah mendekati tahap akhir, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembaruan data.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang baru, I Wayan Sumertayasa beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (18/8/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Daya Saing UMKM, DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelindungan Produk Unggulan Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Ranperda inisiatif ini dirancang guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.