Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanjaya - Edi Wirawan Bupati/Wakil Bupati Tabanan Periode 2021-2024

Bali Tribune / Pelantikan Sanjaya - Edi Wirawan sebagai Bupati Tabanan Periode 2021-2024 oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (26/2)

balitribune.co.id | Tabanan – Mantan Wakil Bupati Tabanan yang juga selaku Bupati terpilih Pilkada Serentak Tahun 2020 Kabupaten Tabanan, DR. I Komang Gede Sanjaya,SE,MM berpasangan dengan Wakil Bupati Terpilih I Made Edi Wirawan, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabanan periode 2021-2024.

Pelantikan tersebut dilakukan serentak bersama lima Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Bali, yakni Denpasar, Badung, Karangasem, Negara serta Bangli, oleh Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, yang juga disiarkan live secara virtual, Jumat (26/2).

Usai melantik 6 Kepala Daerah, Gubernur Bali I Wayan Koster mengawali sambutannya mengucap syukur. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, seluruh proses Pilkada Serentak di Bali tanggal 9 Desember 2020 telah berjalan dengan lancar, nyaman, aman dan damai serta sukses.

“Pencapaian ini berkat kerja keras KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, beserta jajarannya yang bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah dan masyarakat bali, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Bali,” ujar Koster.

Ia juga mengucapkan selamat kepada enam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Enam Kabupaten/Kota di Bali, dan mengatakan pelantikan ini merupakan momentum penting bagi kita dalam rangka percepatan proses pembangunan di Bali.

“Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah patut bersyukur dan berbahagia karena telah mendapat kepercayaan dari masyarakat melalui proses demokrasi yang diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Koster.

Ia menghimbau agar kepercayaan yang telah diberikan masyarakat harus dihayati dan dimaknai dengan sesadar-sadarnya dan sedalam-dalamnya untuk menjadi pemimpin yang bertanggungjawab secara niskala dan sekala. Serta diwujudkan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014.

Gubernur Koster juga berharap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dilakukan dengan tatanan hirarki secara bertingkat, mulai dari Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota melalui koordinasi integrasi dan sinkronisasi dengan tertib, disiplin serta penuh rasa tanggungjawab.

Ia juga menegaskan, visi misi yang telah dicanangkan harus dijalankan bersama-sama sebagai pelaksanaan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, yaitu, satu pulau satu pola dan satu tata kelola sesuai dengan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalu pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

wartawan
I Komang Artajingga
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.