Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanksi Pararem Desa Adat Kota Tabanan Fleksibel

Bali Tribune / Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta menjelaskan, sanksi yang diterapkan tersebut bersifat fleksibel.

balitribune.co.id | TabananPro kontra terjadi media sosial terkait sanksi yang dibuat Desa Adat Kota Tabanan, yakni Pararem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19.

Adapun denda yang dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar diantaranya, masyarakat yang tak menggunakan masker didenda Rp 50 ribu. Untuk warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup lewat pukul 22.00 WITA didenda Rp 100 ribu dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 ribu.

Kemudian untuk warga yang bertamu tanpa tujuan yang jelas melewati jam 22.00 WITA masing-masing didenda Rp 250 ribu baik bagi tuan rumah dan yang bertamu. Dan masyarakat yang keluyuran lewat jam 22.00 WITA tanpa tujuan yang jelas didenda Rp 250 ribu.

Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta menjelaskan, sanksi yang diterapkan tersebut bersifat fleksibel. Kata dia, bagi masyarakat yang keluar lewat pukul 22.00 WITA karena memiliki kepentingan mendesak ataupun pulang kerja tidak dikenakan sanksi.

Namun yang dikenakan denda adalah masyarakat yang kedapatan keluar rumah lewat pukul 22.00 WITA tanpa tujuan jelas. “Mengenai pembatasan jam operasional pedagang tradisional dan toko modern sampai pukul 22.00 WITA hingga banyak menuai pro kontra di media social, jam operasional itu disesuaikan dengan aturan Perbub yang masih berlaku saat ini,” ujarnya.

Siwa Genta menyebutkan pararem yang telah dibuat ini sudah disahkan 19 Juni oleh DPMA (Dinas Pemajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali. Setelah diterima langsung disosialisasikan ke 24 banjar adat di Desa Adat Kota Tabanan. “Artinya kita tetapkan sesuai aturan, ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan,” tegasnya.

Kemudian terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh satgas di masing-masing banjar adat. Dimana bagi pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditilang di tempat. Dan sanksi untuk toko modern disidang oleh satgas. “Jadi penerapan sanksi masih fleksibel, kita tidak ingin ada yang kena sebenarnya. Sanksi dibuat agar masyarakat selalu mengingat akan protocol kesehatan,” tegasnya.

wartawan
Komang Artajingga

Bupati Badung Soroti Penghayatan dan Mental Panggung Duta PKB, Minta Penampilan Jangan Sekadar Bagus di Vokal

balitribune.co.id | Mangupura - Meski dinilai memiliki kualitas vokal dan penguasaan materi yang kuat, penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 masih mendapat sejumlah catatan penting dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai,Bupati Sanjaya Jadi Responden Perdana

balitribune.co.id | Tabanan - Pelaksanaan Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Tabanan resmi dilaksanakan. Menandai dimulainya tahapan krusial ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan melakukan pendataan perdana langsung kepada Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel 31 Tahun: Hadir Melayani Sepenuh Hati Melalui Aksi Sosial Untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Regional Bali Nusra menggelar kegiatan bakti sosial bersama Yayasan Bhakti Senang Hati sebagai wujud rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Puncak Kemarau Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Bali Siapkan Mitigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli-September 2026. Seluruh lapisan masyarakat harus mengantisipasi kondisi ini guna mengamankan ketersediaan air, menjaga kesehatan, dan mengendalikan kebutuhan berbagai sektor yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Kompak, Pasutri Asal Bali Melaju ke Nasional Safety Riding 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kisah inspiratif datang dari pasangan suami istri (pasutri) asal Bali, Robin dan Azizah, yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan di bidang keselamatan berkendara. Pasangan yang menikah sejak 2023 ini terpilih menjadi wakil Astra Motor Bali untuk berlaga di Kompetisi Nasional Safety Riding 2026 yang akan digelar di Yogyakarta pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.