Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanksi Pararem Desa Adat Kota Tabanan Fleksibel

Bali Tribune / Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta menjelaskan, sanksi yang diterapkan tersebut bersifat fleksibel.

balitribune.co.id | TabananPro kontra terjadi media sosial terkait sanksi yang dibuat Desa Adat Kota Tabanan, yakni Pararem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19.

Adapun denda yang dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar diantaranya, masyarakat yang tak menggunakan masker didenda Rp 50 ribu. Untuk warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup lewat pukul 22.00 WITA didenda Rp 100 ribu dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 ribu.

Kemudian untuk warga yang bertamu tanpa tujuan yang jelas melewati jam 22.00 WITA masing-masing didenda Rp 250 ribu baik bagi tuan rumah dan yang bertamu. Dan masyarakat yang keluyuran lewat jam 22.00 WITA tanpa tujuan yang jelas didenda Rp 250 ribu.

Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta menjelaskan, sanksi yang diterapkan tersebut bersifat fleksibel. Kata dia, bagi masyarakat yang keluar lewat pukul 22.00 WITA karena memiliki kepentingan mendesak ataupun pulang kerja tidak dikenakan sanksi.

Namun yang dikenakan denda adalah masyarakat yang kedapatan keluar rumah lewat pukul 22.00 WITA tanpa tujuan jelas. “Mengenai pembatasan jam operasional pedagang tradisional dan toko modern sampai pukul 22.00 WITA hingga banyak menuai pro kontra di media social, jam operasional itu disesuaikan dengan aturan Perbub yang masih berlaku saat ini,” ujarnya.

Siwa Genta menyebutkan pararem yang telah dibuat ini sudah disahkan 19 Juni oleh DPMA (Dinas Pemajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali. Setelah diterima langsung disosialisasikan ke 24 banjar adat di Desa Adat Kota Tabanan. “Artinya kita tetapkan sesuai aturan, ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan,” tegasnya.

Kemudian terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh satgas di masing-masing banjar adat. Dimana bagi pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditilang di tempat. Dan sanksi untuk toko modern disidang oleh satgas. “Jadi penerapan sanksi masih fleksibel, kita tidak ingin ada yang kena sebenarnya. Sanksi dibuat agar masyarakat selalu mengingat akan protocol kesehatan,” tegasnya.

wartawan
Komang Artajingga

Jejak Maestro Lotring Kembali Bergema, Duta Badung Tampilkan Rekonstruksi Gamelan Tua di PKB 2026

balitribune.co.id | Mangupura – Komunitas Seni Tapahana Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, sebagai Duta Kabupaten Badung sukses menampilkan Rekasadana (Pergelaran) Rekonstruksi Gamelan Tua pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Apel HUT Ke-80 Bhayangkara, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang digelar Polres Badung di Lapangan Mangupraja Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Catut Nama Presiden Prabowo, Petugas Dinsos Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id I Negara - Harapan untuk memperoleh bantuan sosial seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dengan mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Provinsi Bali dan mencatut nama Presiden RI Prabowo Subianto, seorang pria asal Kabupaten Buleleng diduga menipu sejumlah warga Jembrana dengan berbagai iming-iming bantuan pembangunan rumah hingga tempat ibadah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laundry Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp750 Juta

balitribune.co.id I Tabanan -Sebuah usaha laundry di Banjar Malkangin, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, ludes dilalap si jago merah pada Rabu (1/7/2026) siang.

Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh aset bangunan tersebut mengakibatkan pemilik usaha mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp750 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.