Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanksi Pararem Desa Adat Kota Tabanan Fleksibel

Bali Tribune / Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta menjelaskan, sanksi yang diterapkan tersebut bersifat fleksibel.

balitribune.co.id | TabananPro kontra terjadi media sosial terkait sanksi yang dibuat Desa Adat Kota Tabanan, yakni Pararem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19.

Adapun denda yang dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar diantaranya, masyarakat yang tak menggunakan masker didenda Rp 50 ribu. Untuk warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup lewat pukul 22.00 WITA didenda Rp 100 ribu dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 ribu.

Kemudian untuk warga yang bertamu tanpa tujuan yang jelas melewati jam 22.00 WITA masing-masing didenda Rp 250 ribu baik bagi tuan rumah dan yang bertamu. Dan masyarakat yang keluyuran lewat jam 22.00 WITA tanpa tujuan yang jelas didenda Rp 250 ribu.

Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta menjelaskan, sanksi yang diterapkan tersebut bersifat fleksibel. Kata dia, bagi masyarakat yang keluar lewat pukul 22.00 WITA karena memiliki kepentingan mendesak ataupun pulang kerja tidak dikenakan sanksi.

Namun yang dikenakan denda adalah masyarakat yang kedapatan keluar rumah lewat pukul 22.00 WITA tanpa tujuan jelas. “Mengenai pembatasan jam operasional pedagang tradisional dan toko modern sampai pukul 22.00 WITA hingga banyak menuai pro kontra di media social, jam operasional itu disesuaikan dengan aturan Perbub yang masih berlaku saat ini,” ujarnya.

Siwa Genta menyebutkan pararem yang telah dibuat ini sudah disahkan 19 Juni oleh DPMA (Dinas Pemajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali. Setelah diterima langsung disosialisasikan ke 24 banjar adat di Desa Adat Kota Tabanan. “Artinya kita tetapkan sesuai aturan, ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan,” tegasnya.

Kemudian terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh satgas di masing-masing banjar adat. Dimana bagi pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditilang di tempat. Dan sanksi untuk toko modern disidang oleh satgas. “Jadi penerapan sanksi masih fleksibel, kita tidak ingin ada yang kena sebenarnya. Sanksi dibuat agar masyarakat selalu mengingat akan protocol kesehatan,” tegasnya.

wartawan
Komang Artajingga

Bali Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Virus Nipah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan Virus Nipah di luar negeri, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara intensif melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Denpasar dalam hal pengawasan di lingkungan bandara. Seluruh personel di lingkungan melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh dalam pencegahan penularan Virus Nipah di area kedatangan bandara.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Wabup Diar Buka Gebyar UMKM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi kreatif dan memberikan panggung bagi produk lokal, Wakil Bupati (Wabup) Bangli secara resmi membuka acara "Gebyar UMKM Bangli" yang diselenggarakan oleh Happy Bali Event Planner, bertempat di Alun-Alun Kota Bangli, Rabu (28/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.