Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sarasehan Pakaseh se-Kota Denpasar , Alih Fungsi Lahan Jadi Tantangan Pelestarian Subak

SARASEHAN - Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara bersama Majelis Madya Pakaseh se-Kota Denpasar saat seresehan pakaseh se-Kota Denpasar, Jumat (23/11).

BALI TRIBUNE - Denpasar sebagai kota besar mempunyai berbagai tantangan seiring tingginya kaum urban yang datang ke kota ini. Hal ini berdampak sangat signifikan terhadap alih fungsi lahan yang justru sangat berpengaruh terhadap pelestarian subak.  Oleh karena itu, untuk menghambat laju alih fungsi lahan pertanian di Kota Denpasar perlu mendapat masukan dari para pelaku pertanian seperti pekaseh dengan seresehan seperti ini. Demikian disampaikan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra ditemui usai membuka seresehan pakaseh se-Kota Denpasar, Jumat (23/11). Sarasehan yang berlangsung sehari dihadiri Kadis Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngr Mataram. Menurut Rai Iswara, Pemkot Denpasar sangat komit untuk melestarikan keberadaan subak. Terlebih lagi subak sudah diakui menjadi warisan budaya dunia. “Bapak Walikota dan Bapak Walikota sangat komitmen untuk melestarikan subak di Kota Denpasar. Melalui seresehan ini diharapkan dapat masukan terhadap permasalahan yang dihadapi dalam melestarikan subak,” ujar Rai Iswara. Kadis Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngr. Mataram yang didampingi Kabid Kebudayaan I Made Wedana menjelaskan pertemuan pakaseh tersebut  untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah terkait kemajuan dan kendala yang dihadapi di pertanian.  Saat ini, katanya, jumlah subak yang ada di Kota Denpasar sebanyak 42 subak. Oleh karena itu, untuk menghambat alih fungsi lahan diharapkan subak di Kota Denpasar mempunyai awig-awig (aturan) tentang alih fungsi.  Karena dalam awig-awig diatur bahwa lahan subak bisa dijual belikan namun tetap fungsinya sebagai lahan pertanian. Hal ini telah berlaku di subak Uma Layu, Uma Dwi dan Uma Desa. Subak ini telah dijadikan subak lestari dengan penataan seperti pembuatan joggin track. Hal ini diharapkan dapat menjadi destinasi wisata sehingga membangkitkan perekonomian masyarakat petani. Ketua Majelis Madia Subak Kota Denpasar I Wayan Jelantik memaparkan permasalahan pelestarian subak di Kota Denpasar saat ini alih fungsi lahan yang menjadi tempat pemukiman. Disamping itu, katanya, banyak aliran irigasi persubakan telah di ditimbun sehingga tidak bisa lagi mengerjakan lahan pertanian.  Meski demikian menurut Jelantik, Pemerintah Kota Denpasar melalui dinas terkait telah melakukan berbagai upaya dalam melestarian keberadan subak di Kota Denpasar. Salah satunya untuk melestarikan keberadaan subak Pemkot Denpasar telah melaksanakan berbagai lomba terkait subak seperti lomba subak, lomba lelakut dan lomba pindekan serta sunari. Di samping lomba-lomba juga telah dilaksanakan pembinaan terhadap subak terkait pentingnya keberadaan subak.  Saat ini jumlah lahan pertanian di Kota Denpasar seluas 2.693 hektar dari 12.778 hektar luas wilayah Kota Denpasar.  “Kami berharap kedepannya keberadaan subak ini akan terus lestari meski ditengah kemajuan pembangunan di Kota Denpasar,” ujarnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.