Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Badung ‘Buru’ Travel Agent Bermasalah

IGAK Suryanegara

BALI TRIBUNE -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus memburu keberadaan travel agent atau biro perjalanan yang beroperasi di wilayah Badung. Pasalnya, dari 20 travel agent yang terdata di Gumi Keris, baru 10 travel agent yang alamatnya berhasil dilacak. Sementara keberadaan 10 travel agent lagi masih dalam pencarian. “Dari data 20 travel agent di Badung, baru 10 travel agent berhasil ditemukan,” ungkap Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Senin (17/12).  Dari 10 yang sudah ditemukan tersebut, Suryanegara menyebut sebagian besar mengalami permasalahan izin. Yakni, ada empat bermasalah izin dan tiga sama sekali tidak memiliki izin dan satu menyalahgunakan izin. "Dari sepuluh itu, ada empat terkait masalah izin. Dan tiga di antaranya sama sekali tak berizin, sedangkan satu menyalahgunakan izin,” katanya dan menambahkan, penyalahgunaan izin travel tersebut ditemukan di kawasan Badung Selatan. Usaha ini beroperasi di Kuta, namun pindah ke Nusa Dua. Suryanegara mengaku sudah melayangkan surat teguran untuk usaha ini. Dalam surat teguran yang dilayangkan tersebut, pemilik travel agent diimbau untuk melengkapi atau memperbaiki izinnya terlebih dahulu. “Rabu mendatang (besok, red) kami akan beri teguran kedua,” imbuhnya. Bagaimana dengan 10 travel agent yang belum ditemukan? Pejabat asal Denpasar ini mengaku masih terus melakukan penelusuran. “Untuk sepuluh travel agent ini masih kami telusuri. Terus terang kami mengalami kesulitan karena alamatnya tidak jelas,” papar Suryanegara. Pihaknya menduga travel agent yang masih “menghilang” tersebut kemungkinan besar menggunakan rumah pribadi sebagai kantor. “Banyak yang pakai alamat rumah pribadi. Nomor teleponnya juga sulit dihubungi. Jadi ini cukup menyulitkan kami,” katanya.   Seperti diketahui data dugaan adanya 20 travel agent bermasalah pertama kali diungkapkan oleh  oleh Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita). Dua puluh biro perjalanan itu diduga bermasalah dalam perizinan. Nah, inilah yang ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dengan memburu ke 20 biro perjalanan tersebut. Sebab, untuk biro perjalanan ada di bawah kewenanangan pengawasan pemerintah kabupaten, sedangkan pemandu atau guide ada di bawah pengawasan pemerintah provinsi. Sesuai ketentuan biro perjalanan harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

wartawan
I Made Darna
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.