Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Jembrana Tertibkan Deretan Mobil Rusak di Jalan Udayana

Terparkir Lama ditertibkan
Bali Tribune / TERPARKIR LAMA - Deretan mobil lawas yang terparkir lama memakan trotoar dan badan jalan akhirnya digeser oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Deretan mobil lawas dalam kondisi rusak yang telah lama terparkir di trotoar dan badan Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhirnya ditertibkan. Penanganan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) dengan memindahkan kendaraan yang mengganggu pemanfaatan fasilitas umum tersebut ke lokasi parkir sementara.

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana sebagai bagian dari pengawasan, pembinaan, dan penegakan ketertiban umum. Keberadaan kendaraan yang tidak dapat digunakan itu dinilai mengganggu fungsi trotoar dan badan jalan yang semestinya dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki dan mendukung kelancaran lalu lintas.

Kasat Pol PP Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Pramana, saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2026), mengatakan penanganan kendaraan tersebut diawali dengan koordinasi bersama pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan mobil-mobil tersebut. Dalam koordinasi itu, pihaknya bertemu dengan istri pemilik bengkel yang menjadi penanggung jawab kendaraan. 

“Kami bertemu dengan penanggung jawab kendaraan, yakni istri pemilik bengkel,” jelas Eko.

Untuk mencari solusi penempatan kendaraan, Satpol PP Jembrana juga berkoordinasi dengan salah seorang pemilik tempat usaha di sekitar lokasi. Koordinasi tersebut dilakukan guna memperoleh tempat alternatif agar kendaraan rusak tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Hasilnya, pemilik tempat usaha bersedia meminjamkan lahan parkir di bagian belakang untuk digunakan sebagai tempat penitipan sementara kendaraan. Persetujuan tersebut menjadi dasar pemindahan kendaraan secara bertahap dari fasilitas umum ke lokasi yang telah disepakati.

“Dari hasil koordinasi kami, permohonan tersebut mendapat persetujuan sehingga kendaraan yang sebelumnya menggunakan trotoar dan badan jalan dapat dipindahkan secara bertahap,” ujar Eko.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Satpol PP Jembrana telah melakukan penderekan terhadap satu unit mobil yang terparkir di trotoar dan badan jalan pada hari pelaksanaan penertiban. Sementara itu, enam unit kendaraan lainnya masih akan ditangani melalui koordinasi lanjutan agar proses pemindahannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan.

Satpol PP Jembrana turut berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan untuk membantu proses pemindahan kendaraan. Pelibatan lintas instansi tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran penertiban, termasuk penanganan kendaraan yang masih berada di lokasi.

Eko menegaskan, koordinasi dengan pihak terkait diperlukan agar persoalan parkir kendaraan rusak di fasilitas umum dapat diselesaikan secara menyeluruh. Dengan adanya lokasi penitipan sementara, kendaraan yang tidak dapat digunakan diharapkan tidak lagi menempati trotoar maupun badan jalan.

Penertiban tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya. Trotoar merupakan ruang bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan harus tetap mendukung kelancaran pergerakan kendaraan dan aktivitas lalu lintas.

Satpol PP Jembrana selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemindahan enam unit kendaraan lainnya dapat terlaksana. Penanganan secara bertahap dilakukan agar seluruh kendaraan yang masih menempati fasilitas umum dapat dipindahkan ke lokasi yang telah disepakati.

Melalui penertiban ini, pemanfaatan trotoar dan badan diharapkan kembali sesuai fungsinya sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki dan pengguna jalan, sementara kendaraan rusak memperoleh tempat penampungan sementara tanpa terus mengganggu penggunaan ruang publik. 

wartawan
PAM
Category

Antrean BBM Mulai Landai, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga 23 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berangsur menghilang. Distribusi BBM juga disebut semakin lancar setelah dalam beberapa hari terakhir sempat terganggu akibat keterlambatan kapal pengangkut BBM dari Jawa. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melepas rem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Bongkar 10 Tower Monopole

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Yustisi membongkar 10 tower monopole milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan setelah kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan perusahaan tersebut berakhir pada 2022 tanpa perpanjangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Antrean di Sejumlah SPBU, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pastikan Kelancaran Distribusi BBM

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait penataan antrean dan kelancaran distribusi BBM, Pemerintah Kabupaten Karangasem bergerak cepat melakukan monitoring terpadu di sejumlah SPBU, Minggu (18/10/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan antrean berjalan tertib, distribusi BBM lancar, serta situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Segera Bentuk Satgas Penyaluran BBM

balitribune.co.id | Bangli - Dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui surat No : B 21.500.1/16672/V Disnaker, Esdm meminta para bupati dalam wali kota segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak  bersubsidi pada Satuan Pengisian Bahan Bakar UMUM (SPBU).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.