Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Stop Operasional Sky Garden

Bali Tribune/ PASANG STIKER - Petugas Satpol PP Badung, Jumat (15/3), saat memasang stiker di Sky Garden lantaran izinnya mati. Usaha ini pun sementara dilarang beroperasi sampai mengantongi izin dari Pemkab Badung.

Bali Tribune, Mangupura - Sky Garden ditempeli stiker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Jumat (15/3), lantaran tak mengurus perpanjangan izin operasional ke Pemerintah Kabupaten Badung. Praktis, selama belum mengantongi izin, tempat ‘dugem’ yang berlokasi di Jalan Legian Nomor 61, Kuta ini dilarang beroperasi. Menurut Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara izin operasional atau Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan milik PT SC Urban Food tersebut sudah berakhir 16 Januari lalu. Namun, sampai saat ini belum juga mengurus perpanjangan izin.   “Izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya per 16 Januari 2019,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (17/3). Oleh karena itu, Sat Pol PP melakukan pemasangan stiker pemeritahuan penghentian sementara kegiatan operasional usaha bar, diskotik dan restauran ini.  Selain itu, videotron ukuran raksasa milik Sky Garden selama ini juga beroperasi tanpa izin. Teguran tertulis untuk Sky Garden bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 15 Maret 2019. Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Esc Urban Food selaku manajemen yang mengelola Sky Garden. Ada tiga poin penting dalam surat teguran yang ditandatangani Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara tersebut.  Pertama,  Sky Garden harus menonaktifkan semua vidiotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung No. 80  tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung. Kedua, menghentikan segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden, karena melanggar Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.  Akan tetapi fakta di lapangan, meski ada perintah penghentian sementara segala aktivitas, operasional Sky Garden yang beralamat di Jalan Legian No. 61 Kuta tersebut berjalan seperti biasa. Point terakhir, apabila Sky Garden tetap melakukan kegiatan di lapangan, maka Sky Garden wajib menerima tindakan hukum sesuai  dengan peraturan yang berlaku, dan apabila atas tindakan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun, maka selanjutnya tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Badung. “Saat petugas kami ke lokasi, pihak mereka mengaku tidak tahu izin operasionalnya sudah mati, karena ada peralihan dari manajemen lama ke manajemen baru,” kata Suryanegara. Pihak pengelola sendiri mengaku baru mengetahui, izinnya mati setelah petugas datang untuk melakukan pemasangan stiker.“Mereka baru menyadari izin operasionalnya sudah tidak berlaku saat kami melakukan pengecekan ke sana,” ungkapnya.Atas hal tersebut, Suryanegara mengatakan, pihak manajemen telah diberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin. Namun tak diindahkan. Sehingga teguran terpaksa dilayangkan. “Kami pasangi stiker untuk menutup sementara, tapi belum sampai penyegelan. Karena penyegelan harus berdasarkan SK Bupati dan harus melalui tahapan. Jadi baru teguran tertulis pertama,” terang pejabat asal Denpasar ini. Ditegaskan juga bahwa teguran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya berharap semua usaha yang beroperasi di Gumi Keris melengkapi usahanya dengan dokumen perizinan yang berlaku. “Kami berharap pihak manajemen segera mengurus perpanjangan izin operasional. Tidak hanya Sky Garden, semua usaha harus melengkapi usahanya dengan izin,” pungkas pejabat penggemar motor gede ini.  

wartawan
I Made Darna
Category

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Kasus Bukit Ser

balitribune.co.id | Singaraja – Hingga saat ini kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih terus bergulir di Polres Buleleng. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan 24 orang saksi, termasuk saksi pelapor yakni Kadek Muliawan, warga Banjar Dinas Pengumbahan, Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bergabung dengan Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Polda Bali Kirim 8 Personel

balitribune.co.id | Denpasar - Dari 140 personel Polri yang terpilih sebagai Pasukan Garuda Bhayangkara FPU 7 Minusca, 8 diantaranya berasal dari Polda Bali. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas ke-140 pasukan Perdamaian PBB tersebut di Mabes Polri bertolak ke Bangui Republik Afrika Tengah, Selasa (8/10).

Baca Selengkapnya icon click

Lima Hari Jelang Ulang Tahun, Jasad M Syakur Korban KMP Tunu Pratama Ditemukan

balitribune.co.id | Negara - Musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang terjadi Rabu (2/7/2025) dinihari, kini sudah berlalu tiga bulan. Namun sampai saat ini menyisakan banyak kisah dan cerita. Termasuk kisah penantian para keluarga yang kini kembali mengemuka setelah ditemukannya jenazah salah seorang korban yang selama ini dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Siap "Lahirkan" Generasi Macan Asia

balitribune.co.id | Denpasar - Indonesia berkomitmen menjadi "Macan Asia" mengikuti cerita sukses Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China. Program kependudukan dan pembangunan keluarga yang komprehensif, dapat berperan sebagai pilar penting bagi pertumbuhan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memastikan terjadinya kapitalisasi bonus demografi. 

Baca Selengkapnya icon click

Triwulan III 2025: Bank BPD Bali Tetap Solid Catatkan Kinerja Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali sampai dengan Triwulan III 2025 berhasil menjaga ritme pencapaian kinerja positif yang mana hal ini dibuktikan dengan pencapaian asset Rp42,4 triliun atau mencapai 102,86% dari target sebesar Rp41,29 triliun dan tumbuh sebesar 9,01% secara (yoy) dibandingkan September 2024 sebesar Rp38,96 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.