Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Stop Operasional Sky Garden

Bali Tribune/ PASANG STIKER - Petugas Satpol PP Badung, Jumat (15/3), saat memasang stiker di Sky Garden lantaran izinnya mati. Usaha ini pun sementara dilarang beroperasi sampai mengantongi izin dari Pemkab Badung.

Bali Tribune, Mangupura - Sky Garden ditempeli stiker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Jumat (15/3), lantaran tak mengurus perpanjangan izin operasional ke Pemerintah Kabupaten Badung. Praktis, selama belum mengantongi izin, tempat ‘dugem’ yang berlokasi di Jalan Legian Nomor 61, Kuta ini dilarang beroperasi. Menurut Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara izin operasional atau Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan milik PT SC Urban Food tersebut sudah berakhir 16 Januari lalu. Namun, sampai saat ini belum juga mengurus perpanjangan izin.   “Izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya per 16 Januari 2019,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (17/3). Oleh karena itu, Sat Pol PP melakukan pemasangan stiker pemeritahuan penghentian sementara kegiatan operasional usaha bar, diskotik dan restauran ini.  Selain itu, videotron ukuran raksasa milik Sky Garden selama ini juga beroperasi tanpa izin. Teguran tertulis untuk Sky Garden bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 15 Maret 2019. Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Esc Urban Food selaku manajemen yang mengelola Sky Garden. Ada tiga poin penting dalam surat teguran yang ditandatangani Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara tersebut.  Pertama,  Sky Garden harus menonaktifkan semua vidiotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung No. 80  tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung. Kedua, menghentikan segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden, karena melanggar Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.  Akan tetapi fakta di lapangan, meski ada perintah penghentian sementara segala aktivitas, operasional Sky Garden yang beralamat di Jalan Legian No. 61 Kuta tersebut berjalan seperti biasa. Point terakhir, apabila Sky Garden tetap melakukan kegiatan di lapangan, maka Sky Garden wajib menerima tindakan hukum sesuai  dengan peraturan yang berlaku, dan apabila atas tindakan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun, maka selanjutnya tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Badung. “Saat petugas kami ke lokasi, pihak mereka mengaku tidak tahu izin operasionalnya sudah mati, karena ada peralihan dari manajemen lama ke manajemen baru,” kata Suryanegara. Pihak pengelola sendiri mengaku baru mengetahui, izinnya mati setelah petugas datang untuk melakukan pemasangan stiker.“Mereka baru menyadari izin operasionalnya sudah tidak berlaku saat kami melakukan pengecekan ke sana,” ungkapnya.Atas hal tersebut, Suryanegara mengatakan, pihak manajemen telah diberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin. Namun tak diindahkan. Sehingga teguran terpaksa dilayangkan. “Kami pasangi stiker untuk menutup sementara, tapi belum sampai penyegelan. Karena penyegelan harus berdasarkan SK Bupati dan harus melalui tahapan. Jadi baru teguran tertulis pertama,” terang pejabat asal Denpasar ini. Ditegaskan juga bahwa teguran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya berharap semua usaha yang beroperasi di Gumi Keris melengkapi usahanya dengan dokumen perizinan yang berlaku. “Kami berharap pihak manajemen segera mengurus perpanjangan izin operasional. Tidak hanya Sky Garden, semua usaha harus melengkapi usahanya dengan izin,” pungkas pejabat penggemar motor gede ini.  

wartawan
I Made Darna
Category

Kota Denpasar Ikuti Validasi Lapangan Penilaian Kabupaten Kota Sehat Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Usai mengikuti tahapan verifikasi dokumen serangkaian penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional Tahun 2025, Kategori Swasti Saba Wistara, Kota Denpasar mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Validasi Lapangan.

Sebanyak 18 titik lokasi fokus (lokus) yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Denpasar menjadi fokus penilaian Tim Validasi Pusat dari Kementrian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Bercerita Tingkat SD se-Kabupaten Bangli, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

balitribune.co.id | Bangli - Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bangli menggelar lomba bercerita  tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Bangli. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna setda Kabupaten Bangli, Kamis (2/10), diikuti oleh puluhan siswa dari berbagai SD yang ada di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Hery Mundur,  'Kayun' Semara Cipta Resmi Ketua Bawaslu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Susunan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mengalami perombakan. Putu Hery Indrawan yang sebelumnya memimpin lembaga badan Ad-Hoc itu digantikan oleh I Wayan 'Kayun' Semara Cipta. Hery selanjutnya digeser menjadi anggota komisioner, sedangkan Kayun yang sebelumnya anggota naik menjadi Ketua Bawaslu Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye di Jalan Fokus, Kuliah Mulus

balitribune.co.id | Jakarta - Sepanjang bulan September, sejumlah 4.894 mahasiswa dari 29 perguruan tinggi yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang interaktif melalui tema “Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus".

Baca Selengkapnya icon click

Dibangun SPAM, Pancuran Telaga Mas Bitera tak Ngucur

balitribune.co.id | Gianyar - Sumber air yang melimpah dan disucikan serta digunakan sehari-hari oleh warga Kelurahan Bitera, dimodernisasi dengan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun sayang, proyek senilai Rp97,3 juta dari APBD Gianyar 2025 ini justru tidak sesuai harapan. Ironisnya, warga kesulitan memanfaatkan air tersebut, karena air di pancuran  baru tidak mengucur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.