Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tipiring 12 Orang Pelanggar Perda

Tipiring
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar Sidang  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di  Kantor Camat Denpasar Barat,  Senin (16/4). Sidang Tipiring diikuti 12 orang pelanggar  Perda Kota Denpasar. Sidang ini dipimpin langsung Hakim Wayan Sukanila SH, MH didampingi Panitera IB Made Suarjana SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga  mengatakan, sejatinya rencananya pelanggar Perda yang dihadirkan sebanyak 20 orang. Namun demikian yang hadir mengikuti persidangan hanya sebanyak 12 orang. “Pelanggar Perda yang rencananya kami hadirkan sebanyak  20 orang namun yang mengikuti Sidang hanya 12 orang. Bagi yang tidak datang akan langsung di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. Tindakan itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggan, agar kejadian itu tidak diulang kembali, “ ujarnya. Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring  ini akan digelar secara berkelanjutan bagi pelanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar.  Dikatakan, para pelanggar Perda yang dihadirkan kali ini telah melakukan pelanggaran yang ber-beda-beda diantaranya Perda  No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum  dan Perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima, serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. “Pelanggar Perda yang hadir dalam sidang kali ini ada sebanyak 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, serta 9 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok dan 1 orang pelanggar pembuangan limbah ke sungai,” ujarnya. Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar, khususnya dalam menciptakan suasan nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. Dalam kesempatan ini Sayoga menegaskan Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental. Dalam Sidang Tipiring ini Hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar. Untuk pelanggar KTR dijatuhkan denda Rp 100.000, PKL dijatuhkan denda Rp 300.000. sedangkan untuk pelanggaran pembuangan limbah ke sungai dijatuhkan sanksi Rp 1 juta ditambah ongkos perkara Rp 2000 atau subside kurungan 7 hari.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Wabup Tjok Surya: HUT PGRI ke-80 Momen Lahirnya Ratusan Guru Berprestasi

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Klungkung, secara resmi membuka kegiatan Webinar dalam rangka memperingati HUT PGRI ke-80 Tahun 2025. Mengusung tema "Guru Bermutu Indonesia Maju Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas", kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi guru di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Gelar Sterilisasi dan Vaksinasi Gratis Hewan Penular Rabies, Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura. Kegiatan berlangsung di klinik hewan Mangupura Vet Care, Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Badung, kawasan Pusat Pemerintahan Badung, pada 22–23 November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Tapel Ogoh-ogoh Mangucita, Melahirkan Kreator Muda Berbakat

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT Mangupura ke-16 digelar lomba tapel ogoh-ogoh kolaborasi antara Bank BPD Bali dengan Komunitas Jemari berlokasi Lapangan Puspem Badung berlangsung dari tanggal 22-23 November 2025. Menariknya, pada lomba tapel ini, para peserta diminta untuk membuat langsung (on the spot) tapel ogoh-ogoh di lokasi perlombaan. Tujuannya untuk memunculkan undagi mau pun kreator muda berbakat dalam bidang seni ogoh-ogoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata

balitribune.co.id | Tabanan - Peringatan Hari Puputan Margarana ke-79 diselenggarakan dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan Margarana, Tabanan, Kamis (20/11). Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan melalui kontribusi nyata bagi bangsa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.