Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SE Bupati Buleleng, Pembatasan Jam Buka Pasar dan Toko Direvisi

Bali Tribune / SE Bupati Buleleng, Pembatasan Jam Buka Pasar dan Toko Direvisi
balitribune.co.id | Singaraja Ekses dari pembatasan jam buka dan tutup pasar maupun toko sebagaimana diatur dalam surat edaran (SE) Bupati, mengakibatkan masyarakat secara serentak datang ke pusat perbelanjaan pasar dan toko/retail. Akibatnya terjadi penumpukan orang dalam satu waktu terbatas sebagaimana diatur dalam SE Bupati soal jam buka dan tutup pasar.
 
Padahal dalam protokol penanganan dan pencegahan virus corona (Covid-19) tidak diperbolehkan ada penumpukan orang dalam jumlah banyak untuk menghindari penularan melalui kontak fisik. Atas dasar itu terbit berbagai aturan maupun himbauan adanya pembatasan aktifitas, pembatasan lalu lintas hingga karantina wilayah.
Tak hanya itu sejumlah pelaku usaha mengeluh karena pendapatan mereka turun drastis. Akibatnya, banyak diantara mereka memilih merumahkan pegawai toko untuk mensiasati biaya operasional.
 
Atas kondisi itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melakukan revisi atas SE sebelumnya.
 
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Gede Suyasa mengatakan, atas terbitnya surat edaran bupati yang mengatur soal buka dan tutup toko modern/konvensional dan pasar tradisional, telah dilakukan evaluasi. Hasilnya, SE sebelumnya dianulir atau direvisi dengan terbitnya ketentuan baru.
 
"Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua hari, waktu operasional pasar, warung, toko modern, dan toko konvensional diperpanjang dari pukul 08.00-16.00 WITA. Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng terbaru. Instruksi berlaku mulai hari Selasa, 31 Maret 2020," jelas Suyasa, Senin (30/3).
Adanya ketentuan baru itu, kata Suyasa, sebelum buka maupun sesudah tutup, kegiatan penyemprotan dengan disinfektan bisa dilakukan.
 
Adapun surat edaran (SE) Bupati terbaru bernomor; 08/Satgas Covid-19/III/2020 merevisi waktu buka dan tutup pasar tradisional, toko modern dan konvensional, warung kaki lima dan pedagang klontong, yang sebelumnya dihimbau buka mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 14.00 wita. Ketentuan itu diubah menjadi pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita.
 
"Ketentuan ini mulai berlaku Selasa 31/3-2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,"tandas SE Bupati terbaru.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.